BBRP Resmi Laporkan FG Dan IH Ke Polda Metro Jaya

JAKARTA (HSB) – Organisasi Masyarakat (Ormas) Barisan Benteng Raya Padjadjaran (BBRP) laporkan dua orang berinisial FG dan IH, ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (26/10/2022).

Diduga kedua orang tersebut telah melakukan tindakan ‘intersepsi ilegal’. Ormas Budaya Kasundaan ini, mengaku kecewa dengan tindakan yang dilakukan dua orang itu. Dengan melakukan penyadapan rekaman sebuah video percakapan yang dilakukan tanpa izin hingga video perbincangan tersebut tersebar luas dan menimbulkan kegaduhan di internal organisasinya.

Berdasarkan LP/B/5322/X/2022/SPKT/POLDAMETROJAYA. BBRP resmi melaporkan FG dan IH. Hal tersebut disampaikan Sekjen Budaya Kasundaan BBRP, Angga Satria.

” Ya dua oknum ini telah kami laporkan ke Polda Metro Jaya dugaan intersepsi ilegal, yang berakibat kegaduhan dalam organisasi kami,” ungkap Angga kepada awak media, usai LP di Polda Metro Jaya.

Angga juga menjelaskan, hal ini berawal saat sedang mengobrol dan diskusi bersama. Namun secara diam – diam ada yang merekam, tanpa izin dan diduga menyebarkannya.

” Ya merekam hingga menyebarkan ke WhatsApp Grup (WAG), hingga beredar luas.” Akhirnya saya mendapat teguran dari internal kami, dan juga pihak-pihak lain yang dirugikan,” jelas Angga yang juga salah satu seorang pendiri Yayasan Pahlawan Nasional WR Soepratman.

Adapun kronologinya, Angga menjelaskan, saya dan beberapa rekannya melakukan pertemuan di kawasan Jakarta Selatan.” Dari obrolan tersebut ada hal sensitif yang dibicarakan. Tapi tanpa izin dan diketahui olehnya, ada yang merekam pembicaraan tersebut dan menyebarluaskannya.”

β€œ Dengan merekam dan menyebarkannnya tanpa izin, saya menduga ada yang ingin sengaja menjatuhkan saya dan mengadu domba organisasi kami dengan pihak lainnya.

” Ini bahaya sekali, kalau sampai terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan. Beruntung, sejauh ini kami bisa meredamnya,” ucap Angga.

Angga berharap, Polisi segera menproses laporannya, dan mengusut tuntas pelaku yang merekam dan menyebarkan perbincangannya tersebut.”

” Kami juga menunggu itikad baik dari terlapor, tapi tetap proses hukum berjalan. Ini juga untuk menimbulkan efek jera,” tutup Angga.

Reporter : MD Bustomi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *