Bogor | (HSB) – Ketua umum LPKSM Patroli sekaligus Ditkum Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) H. Arman minta kepada pihak terkait agar proses juga ketua RT dan ketua RW dari kronologis awal sampai terjadinya kesepakatan dan transaksional tawar menawar terkait hasil temuan oknum wartawan yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap oknum di desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng.
“Jangan sampai penghukuman itu hanya sebatas sebelah mata sampai kita tidak utuh menerima pelaporan karena di sini ada hak dan kewajiban antara hukum itu antara jasa dan dosa,” kata Ki Jabar sapaan akrabnya kepada wartawan di Bogor, Sabtu (14/1/23).
Menurutnya, hukum itu sebab akibat yang tadi saya sampaikan jadi untuk itu ‘Insya Allah’ saya akan kawal perkara ini bila perlu akan tindak lanjuti dan akan monitor bila perlu akan laporkan pula atas kejadian ini ke institusi yang lebih tinggi.
Ki Jabar menghimbau kepada teman – teman insan pers agar tidak terprovokasi dan juga tidak membuat opini – opini yang sepihak,” ungkapnya.
Perkara ini sudah ditangani oleh pihak Polsek Leuwiliang yang mana sudah diproses dalam ranah penyelidikan kita akan kembalikan lagi kepada hukum karena panglima tertinggi di negara kita adalah hukum.
“Tajamnya pedang keadilan tak akan pernah memenggal kepala orang yang tidak bersalah, itu prinsip – prinsip dalam hukum dan juga harus digaris bawahi hukum itu sebab akibat jadi kalau salah katakan salah benar katakan benar,” katanya.
Ia berharap permasalahan ini dibuka secara terang – benderang dalam artian meminta kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Leuwiliang agar transparan dalam menangani perkara ini, karena ini sudah bukan merupakan rahasia karena sudah konsumsi publik yang mana notabennya saya sebagai advokat aktif dan sebagai pimpinan umum LPKSM Patroli yang mana notabennya sebagai sosial kontrol. (Red)















