Bogor | (HSB) – Ramainya pemberitaan tentang kasus pemerasan terhadap aparatur RT dan RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng yang dilakukan dua oknum wartawan menjadi perbincangan hangat.
Seperti halnya, Ketua Forum Wartawan Bogor Bersatu (FWBB) Iwan Boring sangat menyesalkan sikap yang dilakukan kedua oknum wartawan tersebut, sangatlah memalukan dan mencoreng dunia jurnalis di Bogor Raya.
“Seyogyanya ini menjadi pembelajaran buat kita semua semoga kedepannya tidak ada lagi hal-hal semacam ini, intinya kasus dalam satu delik perkara pasti ada sebab-akibat, sehingga terjadinya suatu tindak pidana. Saya berharap polisi dapat adil dalam menangani kasus ini,” cetus Ketua FWBB Iwan Boring dalam keterangannya, Sabtu (14/1/23)
Iwan yang dikenal selalu aktif mengkritisi APBD Kabupaten Bogor itu, menyayangkan perbedaan pendapat dalam press release yang dikeluarkan Polres Bogor dengan Polsek Leuwiliang. Menurutnya, sebelumnya Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto menyatakan bahwasanya anggotanya kebetulan sedang makan di lokasi, bertemu dengan RT yang sebelumnya dikenal kemudian menjelaskan terkait keberadaannya di rumah makan.
“Sementara berbeda dengan
statement Kapolres Bogor, Dr. Iman Imanudin yang menyatakan pengungkapan ini dilakukan hasil dari penyelidikan terkait adanya laporan pemerasan,” sebut Iwan.
“Ini sebenarnya ada apa, kok bisa antara pimpinan dengan bawahan berbeda pendapat dalam menyampaikan hasil lidik yang dilakukan,” tanya Iwan.
Selain itu, IB sapaan akrabnya
berharap agar aparat penegak hukum khususnya Polres Kabupaten Bogor dalam melakukan penegakan hukum terhadap kedua oknum wartawan dapat dilakukan secara adil dan bijaksana sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku di negara kita Indonesia, dimana ada sebab pasti ada akibat.
Kemudian, Iwan meminta terhadap anggota FWBB dan yang lainnya, agar tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Berharap kepada semua anggota FWBB dan wartawan lainnya agar tidak mudah terprovokasi, seperti yang beredar di salah satu group whatsapp yang menyatakan akan ada penyerangan di Polsek Leuwiliang, dan itu saya pastikan tidak benar, sebagai wartawan sekaligus warga Bojonggede saya dan rekan lain terusik dengan statement tersebut saya rasa ini sudah membuat gaduh,” ungkap Iwan.
“Saya siap laporkan pada aparat penegak hukum khususnya unit siber dengan bukti yang ada,” ungkap dia.
Sebagaimana diketahui, kata Iwan, menebar provokasi dan ujaran kebencian di media sosial merupakan salah satu perbuatan yang melanggar hukum dan bisa dipidana dengan Undang-Undang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (Red)















