Harian Sinar Bogor || KAB. BOGOR – Salah satu warga di Kabupaten Bogor mengaku kecewa saat membeli air minum dalam kemasan cup 200 ml saat mau diminum ternyata ada bau tak sedap, sedangkan saat itu ada acara buka bersama.
Air minum kemasan cup 200 ml yang dibeli oleh salah satu warga berinisal H pada salah satu warung dekat rumahnya ternyata tercium bau tak sedap, akibatnya minuman tersebut tidak jadi diminum.
“Saya merasa kecewa karena air minum yang saya beli merk SMT rasanya ada bau besi gitu beda dari biasanya, padahal ada acara buka bersama”, ungkapnya dengan kesal.
Diketahui air minuman kemasan cup 200 ml tersebut berlogo SMT tidak tertera tanggal kadaluwarsa yang diproduksi oleh PT. NT yang beralamat di wilayah Desa Sukamantri Bogor.
LSM KPKN (Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara) membuktikan adanya bau aneh dan tidak sedap pada produk air kemasan tersebut ditemukan beberapa karton atau dus, hingga mendatangi kantor juga pabrik AMDK yang berada dikawasan desa Sukamantri.
”Kami telah mendatangi dan berkunjung ke pihak kantor atau management disana dan menyerahkan beberapa bukti air kemasan tersebut. Saat itu diterima ibu Susi dan kami memiliki bukti video saat diserahkan bukti air kemasan yang dikeluhkan berbau tersebut ” ujar Muhidin Sekretaris DPC Kabupaten/Kota Bogor.
“Saat itupun pihak pabrik menyatakan akan melakukan uji lab atas sejumlah air kemasan yang dikeluhkan warga saat membeli diwarung kawasan Buniaga, Kecamatan Tamansari bahkan telah membuat pernyataan komplain secara tertulis disertai KTP dan materai,” terangnya.
“Kamipun telah berkali- kali menanyakan kepada pihak pabrik melalui bu Nia namun tidak juga dijawab sejak mendatangi pabrik, sehingga pihak pengurus DPC LSM KPK Nusantara Bogor memberikan surat kepada pihak produsen AMDK merk SMT yaitu PT. NT atas temuan tersebut,” lanjutnya.
“Jawaban penjelasan pihak manajemen PT. NT melalui kuasa hukumnya, justru pada tanggal 6 April 2023 kami mendapatkan Somasi atas surat Klarifikasi pada PT. NT melalui kuasa hukumnya dengan isi klarifikasi antara lain agar LSM KPK Nusantara Bogor datang ke kantor pengacara dengan membawa bukti air mineral merk SMT bau tak sedap karena jangan sampe menuduh tanpa bukti,” terangnya.
“Jika memang ingin melihat bukti fisik air kemasan cup 200 ml yang bau tak sedap datang aja ke kantor kami (LSM KPK Nusantara Bogor-red) dan kami hanya akan menyerahkan barang bukti kepada aparat penegak hukum atau dinas terkait yang menanganinya”, ujar Muhidin Sekretaris DPC KPK Nusantara Bogor.
Sementara itu pihak management saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (8/4) mengatakan, Tentunya kami selalu konsisten dalam hal pengujian standarisari mutu produk sesuai dengan smm ISO 9001: 2015.
“Saya tanggapi kok kemaren keluhan itu, saya kemaren menjelaskan juga sama mereka terkait dengan hal yang ditunjukan oleh saya,” kata pihak Management PT. NT.
“Ya nanti bisa dikomunikasikan saja ya pak dengan bagian legal saya, untuk diskusinya
baiknya seperti apa,” ucapnya.
Selanjutnya LSM KPK Nusantara Bogor akan melaporkan kepada BPOM, dan dinas terkait agar mengevaluasi semua bentuk perijinan perusahaan AMDK PT. NT, karena dianggap tidak bertanggungjawab pada konsumen.
Saat tim LSM KPK Nusantara Bogor melihat ruang produksi, nampak para pekerja kurang septi dalam kebersihan sehingga berpotensi air minuman kemasan cup 200 ml tidak hegenis, dan informasinya sumber air yang digunakan adalah air tanah sumur bor.(Red)















