Penjualan Obat Keras Ilegal Golongan-G Di Kota Batu Kian Meresahkan Masyarakat

BOGOR (HSB) – Penjualan obat keras ilegal berkedok toko  jajanan di wilayah Desa Kota Batu , Kecamatan Ciomas , Kabupaten Bogor, tepatnya yang bersebelahan dengan toko sate , masih bebas dan mulai meresahkan warga sekitar.

Untuk membuktikan kebenaran tersebut, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku beraksi dengan berpura-pura menjadi pembeli obat berjenis tramadol dan eximer di sebuah toko.

PASANG IKLAN

Hal itu dilakukannya hanya untuk memastikan apakah benar obat ilegal tersebut di jual di toko tersebut. Terbukti, obat keras berjenis tramadol dan eximer tersebut memang betul dijual di toko tersebut.

“Kami sebagai warga sekitar sangat kuatir pada generasi anak-anak kami kedepannya dari obat ilegal tersebut,” Ucapnya kepada awak media kemarin 25/4.

Eximer dan tramadol sendiri adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Sesuai peraturan yang berlaku, para pelaku usaha yang tanpa ijin memperjual belikan kedua jenis obat golongan-G tersebut, dapat dijerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu divisi humas Garda Mencegah dan Mengobati (GMDM) Bogor raya MD. Bustomi, Sangat menyayangkan dengan adanya peredaran obat jenis G seperti jenis tramadol dan eximer.

“Untuk itu saya menghimbau agar izin peredaran obat jenis G seperti tramadol dan eximer di pertanyakan terkait perizinan warung obat tersebut.” Tutupnya

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *