Banten (HSB) – Rohmat hidayat .Ketua Umum Laskar pasundan indonesia (LPI), mengatakan pada awak media pihaknya mendukung penuh upaya penegakan supremasi hukum atas dugaan pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Pagelaran , Desa Pagelaran ,Kecamatan Malingping , Lebak ,Banten
Lanjut Rohmat Namun pihaknya juga menyayangkan langkah yang di ambil karena menurut pria yang akrab di sapa Dongkol terkait hal ini adalah dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan banyak pihak termasuk diduga kepala desa dan pihak PT. Royal Gihon Samudra (RGS sebagai pemberi suap atas kepentingan memuluskan langkah pembelian lahan tambak udang.
Maka dengan sudah di panggilnya beberapa pihak sebagai saksi namun ada yang luput dari pemanggilan yang di lakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari ) Lebak dalam hal ini yaitu PT. Royal Gihon Samudra (RGS) yang diduga keras sebagai pemberi dana .
Lpi pun mendesak agar Kejari Lebak , membongkar dugaan gratifikasi atau suap pada pembebasan lahan tambak udang PT. Royal Gihon Samudra (RGS) di Desa Pagelaran Kecamatan Malingping bukan hanya tentang dugaan punglinya saja.
Lpi pun Mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan negeri (Kejari )Lebak untuk mengungkap dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan oleh PT. RGS kepada kepala desa pagelaran kecamatan Malingping yang diduga melibatkan banyak pihak didalamnya, tidak terkecuali pihak pihak yang menjadi prantara penerima aliran dana dari PT. RGS kepada kepala desa.
Karena menurut kami, bahasa sukses fee itu bahasa yang tidak lazim sebagai reward kepada penyelenggara negara maka dapat di tafsirkan sebagai hadiah atau suap. Terkecuali sukses fee itu untuk mitra kerja maupun tim kerja yang bukan badan publik atau penyelenggara negara. Sehingga sukses fee itu sah sah saja jika penerimanya dalam masyarakat sipil dan juga perlu di jelaskan kepublik bahwa sebagai sumber pemberi dana adalah PT.Royal Gihon Samudra (RGS) bukan salah satu oknum yang memberikan kesaksian sebagai korban pungli melainkan ada dugaan ada kesepakatan yang dilakukan dan yang bersangkutan adalah sebagai pelantara,” pungkasnya.
Muhtar Bt