Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Muara Lembu

KUANSING (HSB) – Satresnarkoba Polres Kuansing kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101,21 gram di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (05/07/2023) kemarin sekira pukul 18.30 WIB.

Dari pengungkapan ini, tim berhasil meringkus 2 orang sebagai pengedar berinisial IO (33) dan TZA (22) warga RT I /RW IV Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novris H Simanjuntak SH MH membenarkan bahwa telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di Kelurahan Muara Lembu.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu ini berawal pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Kelurahan Muara Lembu karena adanya dugaan transaksi gelap narkotika.

Sekira pukul 18.30 WIB, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Novris H Simanjunta kemudian melakukan penangkapan terhadap IO yang sedang berada di Jalan Samping Kantor PLN Kelurahan Muara Lembu.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap IO sedang memegang 1 (satu) paket plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. Saat dilakukan intrograsi terhadap IO menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial TZA.

Kemudian pada hari yang sama Rabu 05 Juli 2023 sekira pukul 19.00 WIB, tim kembali melakukan penyelidikan di RW 5 Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing karena adanya dugaan transaksi narkotika.

Sekira pukul 19.30 WIB, tim kembali berhasil melakukan penangkapan TZA di depan rumahnya di RW 5 Kelurahan Muara Lembu.

Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan uang tunai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) disaku celana sebelah kanan hasil penjualan. Kemudian dilakukan penggeledahan di pondok terbuka didepan rumahnya ditemukan 2 (dua) bungkus plastik kecil bening berisikan diduga narkotika jenis sabu yang di simpan dibawah himpitan batu batako.

Kemudian tim melakukan penggeledahan rumah TZA dan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening besar yang dibungkus plastik hitam dan dibalut dengan baju kaos warna Merah beserta 1 (satu) sendok kertas didalam kotak rokok warna Hitam merk On Bold yang disimpan didalam lemari. TZA menerangkan bahwa mendapatkan narkotika tersebut dari seorang berinisial A (DPO) dan selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari tersangka IO diamankan BB (barang bukti) 1 (satu) buah paket plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone dan 1 (satu) unit Sepeda Motor. Sedangkan dari tersangka TZA diamankan barang bukti yakni 1 (satu) buah plastik klip bening besar berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah sendok kertas, 1 (satu) buah kotak rokok merk On Bold warna Hitam, 1 (satu) buah kantong plastik warna Hitam dan 1 (satu) buah baju kaos warna Merah,” terang Iptu Novris.

Kedua tersangka dan hasil tes urine positif (+) Metamfetamin, atas perbuatannya ke dua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(ES/HPK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *