Bogor | HSB – Pemerhati kebijakan pengadaan barang dan jasa BE. Kusuma menilai, adanya pekerjaan proyek pemerintah yang telah selesai dikerjakan tanpa melalui tahapan yang tertera di LPSE Kabupaten Bogor jelas tidak memiliki payung hukum dan dapat dikenakan sanksi berat serta pidana.
Demikian dikatakan BE. Kusuma melalui pesan WhatsApp saat dimintai tanggapannya terkait pembangunan TPT pemakaman Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor yang telah selesai dikerjakan tanpa melalui tahapan administrasi yang tertera di LPSE, Jum’at 28 Juli 2023.
Menurut BE. Kusuma, jika proyek tersebut sudah dibangun 30℅, maka indikasi curi start membangun sebelum ada kontrak merupakan bukti persekongkolan.
“Dibangun 30% tanpa mengikuti tahapan administrasi yang tertera di LPSE saja sudah merupakan bukti persekongkolan, apalagi sudah 100%, dapat dikenakan sanksi berat hingga pidana,” ujar BE. Kusuma.
Lebih lanjut BE. Kusuma menjelaskan, sanksi berat serta pidana berdasarkan adanya persengkongkolan dalam proses pembangunan proyek pemerintah yang dikerjakan tanpa payung hukum karena tidak mengikuti tahapan yang tertera di LPSE.
“Payung hukum pembangunan proyek pemerintah adalah Kontrak. Jika belum ada kontrak, tapi pembangunan sudah selesai dikerjakan maka yang jadi pertanyaan adalah “apa payung hukum pelaksanaan pembangunan itu?” ungkap BE. Kusuma. Dilansir mediaciber.net
Kesimpulan ada 2 perbuatan yang dapat diancam sanksi berat maupun pidana, yaitu :
1. Membangun proyek pemerintah tanpa Payung Hukum.
2. Persekongkolan antara pihak penyedia jasa dan dinas terkait dalam proses pengerjaannya.
Dikutip dari laman pemberitaan sebelumnya, Pengerjaan proyek Tebing Penahan Tanah (TPT) tempat pemakaman umum (TPU) di RT 03, RW 01, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor dipertanyakan, karena diduga adanya kongkalikong antara penyedia jasa dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) sebagai SKPD yang menaungi kegiatan.
Dugaan kongkalikong berdasarkan hasil telusur awak media di lapangan dan dari data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bogor yang tidak sesuai.
Dari data LPSE Kabupaten Bogor tertera paket pembangunan TPT tempat pemakaman Cipayung Girang, dengan sistem pengadaan langsung (PL) yang dikerjakan oleh CV. Lintas Java. Adapun dalam administrasi melalui tahapan;
1. Upload Dokumen Penawaran, mulai 7 sampai 10 Juli 2023,
2. Pembukaan Dokumen Penawaran, 10 Juli 2023,
3. Evaluasi Penawaran, 10 Juli 2023,
4. Klarifikasi Teknis dan Negosiasi, 11 Juli 2023,
5. Penandatanganan kontrak, 12 Juli 2023.
Berdasarkan tahapan-tahapan tersebut, diduga penyedia jasa curi start dalam pengerjaan proyek TPT, dan dugaan adanya pembiaran dari DPKPP Kabupaten Bogor. Pasalnya dari hasil investigasi awak media di lapangan, TPT tersebut telah selesai dikerjakan sebulan yang lalu.
Ditemui di lokasi, Ketua RT 03, Mul mengatakan, TPT dengan panjang 45 meter tersebut mulai dikerjakan pada akhir bulan 5 (Mei) dengan masa pengerjaan kurang lebih satu (1) bulan.
“TPT tersebut sudah selesai dikerjakan sebulan yang lalu, mulai dikerjakan akhir bulan 5 (Mei)”, ujar Mul, Selasa 25 Juli 2023.
Lebih lanjut Mul menjelaskan, saat pengerjaan ada 2 kali orang dari Pemda monitor kegiatan ini, yaitu dari DPKPP Kabupaten Bogor.
“Ada 2 kali dari Pemda monitor kegiatan, yaitu dari DPKPP Kabupaten Bogor,” jelas Mul.
Namun ketika disinggung terkait papan informasi kegiatan saat pengerjaan TPT tersebut, Mul mengatakan tidak ada.
“Terkait papan informasi, selama proses pengerjaan TPT tersebut tidak ada,” jawab Mul mengakhiri.
Selain curi start dalam pengerjaannya, walaupun tidak mengurangi volume pasangan batu muka pada proyek TPT pemakaman Cipayung Girang tersebut juga tidak memenuhi unsur estetika, hal ini terlihat dari material batu yang digunakan.
Sementara itu, Kadis serta Kabid PSU DPKPP Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut. (Red).















