Bogor | HSB – Direktur Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Fadli Arief.
Ia mengatakan, untuk paket dibawah Rp200 juta dapat dilakukan melalui pengadaan langsung. Dimana Pejabat pengadaan dapat menunjuk 1 pelaku usaha yang dianggap mampu sebagai penyedia.
Meskipun demikian, pekerjaan tetap dilaksanakan setelah ditandatangani SPK atau Kontrak.
Benar pelanggaran, pelaksanaan pekerjaan sebelum kontrak,” katanya kepada wartawan melalui sambungan telepon, Sabtu (29/7/2023).
Senada dikatakan pemerhati kebijakan pengadaan barang dan jasa BE. Kusuma menilai, adanya pekerjaan proyek pemerintah yang telah selesai dikerjakan tanpa melalui tahapan yang tertera di LPSE Kabupaten Bogor jelas tidak memiliki payung hukum dan dapat dikenakan sanksi berat serta pidana. Pembangunan TPT pemakaman Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor yang telah selesai dikerjakan tanpa melalui tahapan administrasi yang tertera di LPSE, Jum’at (28/7/2023).
Menurut BE. Kusuma, jika proyek tersebut sudah dibangun 30℅, maka indikasi curi start membangun sebelum ada kontrak merupakan bukti persekongkolan.
Dibangun 30% tanpa mengikuti tahapan administrasi yang tertera di LPSE saja sudah merupakan bukti persekongkolan, apalagi sudah 100%, dapat dikenakan sanksi berat hingga pidana,” ujar BE. Kusuma.
“Sanksi berat serta pidana berdasarkan adanya persengkongkolan dalam proses pembangunan proyek pemerintah yang dikerjakan tanpa payung hukum karena tidak mengikuti tahapan yang tertera di LPSE.
Payung hukum pembangunan proyek pemerintah adalah Kontrak. Jika belum ada kontrak, tapi pembangunan sudah selesai dikerjakan maka yang jadi pertanyaan adalah “apa payung hukum pelaksanaan pembangunan itu?” ungkap BE. Kusuma.
Kesimpulan ada 2 perbuatan yang dapat diancam sanksi berat maupun pidana, yaitu :
1. Membangun proyek pemerintah tanpa Payung Hukum.
2. Persekongkolan antara pihak penyedia jasa dan dinas terkait dalam proses pengerjaannya. (Red).















