Penjualan Obat Golongan G beredar di wilayah Hukum Polres Bogor, Aktivis Mahasiswa Tantang Kapolres Bogor Tangkap Pelaku Tindak Pidana

Bogor (HSB) – Peredaran obat Golongan G jenis Tramadol dan heximer beredar di wilayah hukum Polres Bogor khususnya di wilayah kecamatan Citeureup dan kecamatan Cibinong.

Ridwan ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik indonesia (DPD GMPRI) Bogor mengatakan, obat golongan G banyak dijual bebas di kios-kios dengan bermacam modus operandi khususnya diwilayah hukum Polres Bogor tepatnya di pasar citeureup dekat polsek citeureup, di terminal jagorawi depan resto rasa sayang, dekat RS.Husada Cibinong dan di bawah Fly Over Cibinong. Ucap Ridwan.

PASANG IKLAN

Menurutnya dalam peraturan Kemenkes penjualan obat harus dengan resep dokter, memiliki izin dan bebentuk apotik atau puskesmas tapi pada nyatanya peredaran obat tersebut seperti jualan sayur di pasar dengan bebasnya. Ucap ridwan. Kamis(10/09/23).

Ketika kawan-kawan aktivis mahasiswa dan jurnalis bertemu dengan pemilik atau pedagang mereka mengakui bahwa menjual obat golongan G dan mengaku salah yang mirisnya lagi mereka mengakui sudah koordinasi dari Polsek sampai Polres Bogor. “Saya sudah koordinasi polsek dan polres bogor bagian Intelkam, Tipidter, Narkoba dan menyebut nama bang ucok dari mako brimob kedung halang” demi memuluskan usahanya.

Dengan penyampaian seperti itu kami sangat miris dan akan mengawal persoalan ini sampai tuntas, dan kami tantang kepada Kapolres bogor yang baru untuk menjalankan ucapannya yang akan berantas pelaku tindak pidana di wilayah hukum polres bogor. Ucap ridwan.

Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *