Bogor Raya (HSB) – Berawal dari perkenalan nya via media sosial MW (20) dengan AYP (27) Mulai berkenalan sekitar bulan Desember tahun 2022. Informasi yang dihimpun awak media yang sempat viral di tik tok. Korban MW adalah seorang gadis dengan mudahnya termakan rayuan gombal sang kekasih yang menjanjikan akan menikahinya, dan tanpa pikir panjang, korban MW pun menyerahkan segalanya.
Tapi di saat korban mengetahui telah hamil 3 (tiga) bulan, lalu meminta pertanggung jawaban sang kekasih ternyata di luar dugaan.
Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, itulah yang diterima korban. Pahitnya kehidupan jika hamil di luar pernikahan. Dan yang lebih menyakitkan lagi, bukannya dinikahi tapi korban hanya diberi janji-janji palsu ( PHP).
Tak terima diberlakukan seperti itu orang tua korban akhirnya mengadukan kasus ini ke Pom Ad pada Sabtu (12/08/2023).dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya Farel,J Simatupang,SH.
Sambil menangis terisak, korban MW menceritakan kembali kronologi kejadian yang menimpa dirinya. Ia mengakui bahwa telah mengenal seorang pria yang pada awalnya Ia percaya namun sebenarnya dia berbohong,setelah di selidiki ternyata AYP seorang prajurit TNI.
Keduanya menjalin hubungan asmara alias saling jatuh cinta hingga terjadi hubungan intim layaknya pasangan suami istri. Tanpa terasa pengakuan MW sudah mengandung 3(Tiga) bulan,” ungkap MW kepada awak media saat menyambangi ke rumah kontarkan nya di Kp.Muara Beres,Jl.Nehran.1 Karadenan Kab.Bogor (10/08/2023).
“Saya kenal dia di bulan November melalui medsos, dan pada bulan Desember barulah kami ketemuan sama dia, pertama kali ketemu kita biasa aja, setelah 2 hari kedepannya dia ajak saya ke puncak , lalu di puncak itu dia menjanjikan saya menikah makanya saya mau diajak berhubungan badan,” ucapnya.
Kemudian pada bulan Juli 2023 saya masuk IGD Fatmawati karena sakit dan di situ lah saya baru tau kalau saya hamil , saya kasih tau donk ke dia, dan dia mengakui karena kita ngomong face to face dia pun menyetujui untuk datang ke rumah, mau bertemu dan bicara kepada kedua orang tua saya tapi semua informasi yang dia berikan itu bohong, dia bilang dia kerja di garmen Cilincing trus dia bilang tinggal di tempat temen nya,dia bilang dia hanya numpang, setelah ngobrol itu dia memutuskan untuk meminta waktu sampe bulan Agustus mau bertanggung jawab, tapi sampe sekarang, dia sudah tidak ada itikad baik,dia sudah membohongi saya beserta keluarga saya, “jelas MW kepada awak media, Kamis (10/082023).
Lebih lanjut, ” setelah saya selidiki dia siapa, ternyata dia (AYP) seorang prajurit TNI. Berpangkat Sertu, dengan No. NRP/ NIP : 21160058401296, bertugas di Mess Perwira Denma Mabesad di Jakarta.
Waktu saya ke Mabesad dia tau saya datang, tapi dia tidak jumpai saya, saya tungguin dia dari malam sampe pagi, setelah saya tunggu sampe pagi dia tidak juga jumpai saya, sampai saya di usir oleh petugas jaga yang sedang piket waktu itu, dan dia tau itu, “terang MW seraya mengusap air matanya.
Terpisah melalui sambungan telepon Farel.J, Simatupang.SH, saat di hubungi awak media mengatakan,”saya selaku penasehat Hukum/ pengacara dari saudari Mw akan melakukan upaya Hukum untuk melaporkan hal ini ke Polisi Militer Angkatan Darat, terkait dugaan asusila yang diatur dalam Pasal 287 KUHP ayat (1) Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya sedang diketahuinya atau Page 2 harus patut disangkanya, bahwa umur perempuan itu belum cukup 15 tahun, atau kalau umurnya tidak ternyata, bahwa belum mampu untuk kawin dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun,” tutupnya.
Saat berita ini ditanyangkan AYP saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon / Whast Upp belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.(Red)















