Jateng  

Satpol PP Kota Semarang Diminta Segel Bangunan Tanpa IMB Yang Digunakan Sebagai Agen Togel

Semarang (HSB) – Sebagaimana diketahui, retribusi adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi nafas pembangunan.

Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah salah satu andalan PAD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor : 4 Tahun 2012 Tentang : Retribusi Perijinan Tertentu di Kota Semarang. Dari pengamatan media ini, cukup banyak bangunan didirikan, menambah, dan atau merubah, tanpa melalui prosedur perijinan yang berlaku.

Hal tersebut tentu saja sangat merugikan Keuangan Daerah. Karenanya Satpol PP sebagai Penegak Perda, diharapkan selalu konsisten bertindak tegas terhadap pemilik bangunan yang nyata-nyata melakukan pelanggaran.

Demikian halnya dengan Pemangku Wilayah, dalam hal ini pihak kelurahan, harusnya secara intens melakukan pelaporan, bila di wilayahnya ada aktifitas pembangunan yang tidak memiliki ijin.

Sebagai salah satu contoh, masyarakat menyoroti sebuah bangunan di Jl Raden Patah No 111 RT 02/01 Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Semarang Timur melalui Portal Kanal Aduan “Sapa Mbak Ita”, bangunan tersebut ditengarai Melanggar Ketentuan.

Selain peruntukan yang tidak sesuai, karena bangunan tersebut digunakan sebagai Agen Besar Perjudian Togel, pemilik juga telah Menambah Bangunan Menjadi Dua Lantai.

Kanal Aduan Sapa Mbak Ita yang dapat diakses melalui Nomor Whatsapp 081215000512 ternyata sangat efisien dan responsif. Setelah laporan diterima, kemudian diverifikasi, lalu diproses.

Dalam pemrosesannya, kemudian Kasie Trantib Kecamatan Semarang Timur Dany Prasetyo Utomo S.STP, bersama Lurah Rejomulyo Dwi Sulistiyono SE, MM, didampingi Babinsa dan Babinkamtibmas, mendatangi lokasi yang dilaporkan.

Namun sayangnya, tindakan yang dilakukan saat itu hanya berupa Teguran pada orang-orang yang berstatus sebagai pekerja penulis kupon togel, karena tidak bertemu dengan pemilik bangunan.

Ditemui di kantor nya, 16/8 Kasie Trantib Semarang Timur, Dany Prasetyo Utomo membenarkan bahwa tindakan yang dilakukan baru sebatas teguran.
“Iya, kewenangan kami memang sebatas itu, melakukan teguran dan edukasi pada pekerja togel. Sedangkan untuk bangunan yang tidak memiliki IMB, nanti pihak Satpol PP yang melakukan tindakan”, ujar Dany.

Ditegaskan Dany, bahwa pihaknya telah melimpahkan aduan tersebut ke Satpol PP. “Sudah, sudah kami limpahkan ke Satpol PP, harapan kami, minimal tindakan yang diberikaberupa penyegelan”, tandasnya.

Dikonfirmasi melalui Kanal Aduan, 18/8 siang, Satpol PP Kota Semarang akan segera menindaklanjuti, setelah menerima Surat Pelimpahan dari Kecamatan Semarang Timur.
“Kami dari Pihak Satpol PP Kota Semarang siap melaksanakan tindak lanjut atas aduan tersebut jika memang Pihak Kecamatan Semarang Timur sudah mengirimkan surat resmi untuk pelimpahan aduan tersebut”, jawabnya.

(Nover)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *