Monalisa : Keadilan Menghilang Di Polresta Bogor Kota Dan PN Bogor

BOGOR  (HSB) – Dewa Made Mahendra K.,S.H. dan Daniel David Hutapea, S.H. dari RPR Law Firm, selaku tim Kuasa Hukum Saudari Monalisa, dalam keterangannya jumpa pers di halaman pengadilan Kota Bogor. Senin (02/10/2023) menyampaikan beberapa hal terkait proses penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh Polres Bogor Kota terhadap MN, pada tanggal 04 Agustus 2023, terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/156/II/2023/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR, tanggal 28 Februari 2023, atas dugaan tindak pidana Pencurian sub Pencurian dalam keluarga, dan/atau Penggelapan sub Penggelapan dalam keluarga, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP sub 372 KUHP, dan/atau 372 KUHP sub 376 KUHP adalah suatu hal yang tidak benar. MN adalah istri sah dari Sdr. Johnny Sutrisna(“JS”).

Bahwa perkara hukum yang dialami oleh Sdri. Monalisa (Pemohon) sebagaimana ketentuan Pasal 367 KUHP. Pidana tidak dapat dilakukan penuntutan, karena Sdri. Monalisa (Pemohon) dan JS terikat dalam suatu hubungan perkawinan yang sah secara agama dan sah secara hukum.

Bahwa terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Polres Kota Bogor Kota (Termohon), Sdri. Monalisa (Pemohon) telah mengajukan praperadilan sebagaimana perkara nomor: 4/Pid.Pra/2023/PN Bogor namun Pengadilan Negeri Bogor menyatakan menolak

Praperadilan tersebut. Padahal faktanya, dalil-dalil Sdri. Monalisa (Pemohon) dalam permohonan praperadilannya, tidak dibantah oleh Polres Kota Bogor Kota selaku Termohon dalam perkara tersebut.

Bahwa dalam putusan praperadilan nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Bogor, dalil-dalil yang dibuktikan oleh Sdri. Monalisa (Pemohon) tidak seluruhnya dipertimbangkan, termasuk pendapat ahli pidana FH UI (Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H.) yang dihadirkan oleh Sdri. Monalisa (Pemohon) juga tidak dipertimbangkan sama sekali pendapatnya. Padahal diketahui, Polres Kota Bogor Kota (Termohon) tidak menghadirkan ahli untuk memperkuat dalil-dalilnya.

Bahwa selanjutnya, dalam agenda sidang pembuktian, diketahui bahwa Polres Kota Bogor Kota (Termohon) telah melakukan tindakan cacat formil. Dengan secara nyata melakukan penyitaan atas barang bukti surat tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Bogor.

Bahwa setelah melakukan penyitaan terhadap barang bukti surat, Penyidik Polres Kota Bogor, baru mengajukan surat izin melakukan penyitaan ke Ketua Pengadilan Negeri Bogor dengan dalil melakukan penyitaan terlebih dahulu karena dalam keadaan mendesak. Adapun dalil keadaan mendesak yang disampaikan oleh Penyidik Polres Kota Bogor Kota (Termohon) merupakan pernyataan yang terlalu mengada-ada, mengingat barang yang disita berasal dari Pelapor. Sehingga tidak ada kepentingan yang mendesak untuk melakukan penyitaan terlebih-lebih dahulu sebelum mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Bogor.

Bahwa kejanggalan juga terjadi pada saat Hakim dalam membacakan putusan nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Bogor tidak membacakan pertimbangan secara lengkap sebagaimana salinan putusan yang diterima oleh Sdri. Monalisa (Pemohon).

Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, Pemohon kembali mengajukan permohonan praperadilan sebagaimana teregister dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2023/PN Bogor.

Hari ini 02 Oktober 2023, telah dilakukan sidang perdana Perkara Prapid nomor: 5/Pid.Pra/2023/PN Bogor, namun disayangkan dari pihak Polres Kota Bogor tidak hadir maupun kuasanya dan sidang di undur 2 minggu, ke tanggal 16 Oktober 2023.(EM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *