Surat Tanda Register Seumur Hidup Bagi Named dan Nakes Lebih Mudah Dilakukan Melalui Portal SATUSEHAT

Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin.


Jakarta (HSB) – Perlu diketahui para tenaga medis dan kesehatan di tanah air. Penerbitan Surat Tanda Registrasi atau dikenal dengan STR seumur hidup bagi Tenaga Medis (Named) dan Tenaga Kesehatan (Nakes), kini lebih mudah dilakukan melalui portal SATU SEHAT.

Melalui mekanisme ini proses perizinan praktik dokter didorong lebih cepat, transparan dan komprehensif.

Upaya ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1911/2023 tentang penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, Kemenkes RI, drg. Arianti Anaya, MKM, menegaskan pemutakhiran data dan proses registrasi STR melalui portal SATUSEHAT SDMK akan mampu memangkas berbagai biaya yang timbul maupun birokrasi berbelit yang mempersulit terbitnya STR.

Menurutnya, layanan registrasi dan perizinan yang selama ini tidak tersentralisasi dan melibatkan berbagai entitas, seringkali menghambat percepatan untuk para tenaga tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan pengabdian kepada masyarakat.

Melalui portal ini, semua pemilik STR dapat melihat data dan perkembangan masing-masing serta dapat melakukan pemutakhiran secara mandiri jika terdapat data yang kurang dan selanjutnya akan diverifikasi oleh kementerian kesehatan.

“Karena selama ini terjadi fragmentasi informasi dan pendataan, sumber informasi terpisah-pisah di konsil, di pelayanan kesehatan, di perhimpunan atau organisasi sendiri yang sering sekali menyebabkan duplikasi dan ketidakkonsistenan data, padahal data ini kita tahu sangat penting untuk mengambil kebijakan-kebijakan,” jelas Arianti, di Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Secara teknis, lanjut Arianti, diharapkan tenaga medis dan tenaga kesehatan tetap melakukan pemuktahiran data melalui Portal SATUSEHAT SDMK. Data yang sebelumnya sudah masuk dalam SISDMK maupun KKI dan KTKI, secara otomatis akan terintegrasi ke dalam portal ini. Selanjutnya hanya tinggal menambah data yang kurang saja.

Setelah proses pemuktahiran data selesai, dilanjutkan proses penambahan atau perubahan atau penerbitan STR seumur hidup. Selanjutnya STR dapat didownload melalui portal di halaman profil masing-masing.

“Tentunya semua persyaratan harus dilengkapi termasuk jika ada biaya yang diperlukan sebagai bagian dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang harus dikeluarkan,” ungkapnya.

Terkait perpanjangan STR seumur hidup melalui aplikasi SATUSEHAT SDMK, Menteri Kesehatan RI, Budi G Sadikin juga menyampaikan bahwa pada saat perpanjangan dan input data dalam platform SATUSEHAT SDMK agar memasukan nomor rekening dan Banknya. Itu penting sekali untuk dimasukan sebagai syarat perpanjangan STR,” jelasnya.

Nomor rekening ini, ujar Menkes, akan digunakan kalau ada kebutuhan untuk mentransfer insentif langsung. Juga, untuk menjaga konsistensi sistem penggajian, tunjangan kinerja maupun TPP tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang bekerja di daerah baik di kabupaten atau kota.

Portal SATUSEHAT SDMK menyajikan informasi terkini tentang pengembangan kompetensi, keprofesian, dan peluang karir, serta fasilitasi jejaring antar tenaga kesehatan untuk pertukaran pengetahuan dan kesempatan. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *