Insentif Fiskal Tahun Berjalan Periode Ketiga Diberikan Kembali Oleh Kemenkeu RI

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, berharap Pimpinan Pemerintah Daerah Menggunakan dana insentif fiskal untuk perbaikan kinerja.

 

Jakarta (HSB) – Dalam rangka pengendalian inflasi di daerah pada tahun Anggaran 2023, Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali memberikan insentif fiskal tahun berjalan periode ketiga menurut provinsi, kabupaten dan kota untuk kelompok kategori kinerja.

Seperti diuraikan dalam keterangan pers Kementerian Keuangan hari ini (6/11/2023), anggaran yang dikucurkan yaitu sebesar Rp. 340 Miliar kepada 34 Pemerintah Daerah berprestasi yakni 3 provinsi, 6 kota, dan 25 kabupaten.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap, bahwa para pimpinan pemerintah daerah untuk dapat menggunakan dana ini untuk perbaikan kinerja.

“Karena kalau kinerja baik itu, tidak hanya bapak dan ibu sekalian yang keren, daerahnya keren, rakyat pun juga sangat apresiasi. Jadi ini pada akhirnya adalah untuk memperbaiki kepercayaan, dan kepercayaan masyarakat bahwa negara hadir diwakili oleh bapak dan ibu sekalian,” kata Menkeu Sri Mulyani, saat rapat Pengendalian Inflasi Daerah bersama Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, di Jakarta, Senin (6/11/2023).

Insentif fiskal untuk pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode ketiga diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 400 Tahun 2023.

Daerah dinilai berdasarkan sejumlah kategori, antara lain pelaksanaan upaya pengendalian inflasi, kepatuhan dalam penyampaian laporan secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga, dan percepatan realisasi belanja yang khusus mendukung kegiatan pengendalian inflasi di daerah.

“Alokasi insentif tentu kita harapkan terus digunakan oleh Bapak dan ibu sekalian untuk terus memperbaiki kinerja daerah-daerah tersebut, di dalam menangani inflasi, menangani stunting, menangani kemiskinan ekstrim dan terus menggunakan APBD-nya untuk produk-produk dalam negeri atau UMKM sekitar bapak dan ibu sekalian,” pungkas Sri Mulyani.

Insentif fiskal juga diharapkan bisa lebih memacu pemerintah daerah untuk konsisten mempercepat realisasi belanja, menggenjot penggunaan PDN, menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang.

Dengan begitu, ujar Menkeu, kegiatan ekonomi di daerah bisa lebih menggeliat. Kebijakan transfer ke daerah ini juga merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sebagai “shock absorber”.

Sebelumnya, insentif sebesar Rp. 330 miliar diberikan kepada 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi yang sukses mengendalikan inflasi periode ke-II. Sementara di periode pertama juga terdapat insentif sebesar Rp. 330 miliar dan diberikan kepada 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi.

Di setiap periode, terdapat daerah-daerah yang berbeda sebagai penerima insentif untuk kategori kinerja dalam rangka pengendali inflasi daerah.

Hal ini menurut Sri Mulyani, menjadi salah satu penanda bahwa kompetisi tiap daerah untuk dapat berprestasi mengendalikan inflasinya berjalan dengan baik.

Kerja bersama antara pemerintah dengan pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi perlu terus ditingkatkan, khususnya dalam upaya menghadapi risiko dan ketidakpastian global di akhir 2023 dan 2024.(KK/AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *