Harian Cianjur – Pemerintah telah memberikan Bahan Bakar (BBM) Solar guna untuk meringankan masyarakat para pengendara roda empat yang selalu menggunakan Bahan bakar solar. Namun masyarakat mengeluhkan bahwa bahan bakar solar bersubsidi khususnya di Kabupaten Cianjur sulit didapati.
Dari pengukapan salah satu sumber yang bisa dipertanggungjawabkan dan ia sudah menemukan gudang dan penimbunan bahan bakar solar bersubsidi dikawasan Cikalong wetan, kabupaten cianjur, yang diduga di beck up oleh seorang oknum polisi.
Dari hasil investigasi awak media Rabu (22/112023), telah menemukan tengki bernomor polisi (B 9704 VFU) atas nama PT BMS membawa BBM jenis solar yang diduga dihasilkan mobil BOX yang beroprasi di beberapa SPBU di sukabumi dan cianjur. salah satunya. SPBU Baros, SPBU sukalarang, SPBU JL. Baru cianjur, dan SPBU mande yang di nahkodai seorang bernama zeni yang berasal dari pelabuhan sukabumi Frans Tagerang, ko Budi tangerang dan Joko Bekasi juga seorang Oknum anggota polri aktif berinisal (JN).
Adapun pengakuan dari sopir pembawa muatan solar yang bernama Mawar bukan nama sebenarnya Mengakui, bahwa beberapa hari kebelakang telah adanya juga insiden terjadinya kecelakaan tunggal truk tengki bermuatan solar ilegal memasuki sebuah jurang dan mengakibatkan seorang pengemudi dan kenek meninggal dunia di tempat di kawasan jonggol kabupaten Bogor.
” Bener pak beberapa hari kebelakng juga saya yang mindahkan minyak tersebut ke mobil saya karena atas perintah bos.” Ucapnya
Jajang nurjaman Ketua Kordinator Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) Pihak kabupaten cianjur tidak boleh berdiam diri, khususnya Aparat Penegak Hukum seperti kepolisian polres Cianjur.
“Solar sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) merupakan barang sensitif, dan jika tidak dikontrol dengan baik bisa terjadi kelangkaan.” Terangnya
Adapun Sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan menimbun BBM berjenis Solar kalau sudah begini rakyat kecil yang rugi.
Lebih lanjut ia menjelaskan”Sebenarnya jika Pemkab cianjur Benar-benar melakukan perannya sesuai aturan, untuk potensi penimbunan tidak akan terjadi.” Tegasnya
“Jangan sampai surat rekomendasi ini yang justru dimainkan, perlu ada pengawasan dari berbagai pihak, seperti pihak Pertamina sendiri, APH, serta peran DPRD Pemkab cianjur juga penting, sesekali harus melakukan sidak di lapangan.” Tuturnya
CBA meminta Pemkab cianjur Usut Tuntas SPBU terkait, Dan Aparatur Penegak Hukum Harus Gerak Cepat. Tidak boleh diam dan tutup mata.
Red