Jabar | HSB – Kuasa Hukum PT Baladewa Indonesia Saleh Hidayat Sebut tidak ada surat keputusan batal tender yang diterima, sehingga PT Baladewa Indonesia Sah secara hukum sebagai pemenang berkontrak tender pembangunan perluasan TPK Sarimukti,
Sidang hari ini sudah selesai, agendanya persiapan untuk masuk ke pokok perkara, yakni memeriksa dokumen surat kuasa dan legalstanding penggugat sebagai badan hukum perseroan, serta memeriksa dan menentukan objek perkara, yakni keputusan administrasi negara yang diterbitkan oleh pejabat dan atau oleh institusi negara yang berwenang menerbitkan sebuah keputusan administrasi negara tersebut.
Jadi hari ini belum bisa menentukan objek perkara karena belum jelas keputusan apa dan siapa yang berwenang mengeluarkan keputusan tersebut, sehingga berpengaruh terhadap siapa tergugat utamanya, ujar saleh Selasa (27/08/2024).
Dalam persidangan tadi masih terjadi perbedaan penafsiran objek perkara, baik diantara majelis hakim yang memeriksa perkara ini atau juga diantara penggugat, oleh karena dalam draft narasi gugatan awal yang kami masukan, objek perkaranya tidak jelas, yakni surat pemberitahuan penolakan pemenang lelang, karena tidak memenuhi syarat serta akan dilakukan review lelang oleh PPK dan Pokja.
Surat tersebut dikirim oleh Pokja melalui email ke PT Baladewa sebagai pemenang Lelang. Surat email tersebut tadi dipersidangan menjadi sorotan majelis hakim apakah bisa masuk dikategorikan sebagai objek Keputusan Administrasi negara, yang akan menjadi objek perkara dalam perkara ini atau tidak, jelas Saleh.
Sementara tidak ada surat keputusan pembatalan pemenang lelang, yakni PT Baladewa sebagai pemenang lelang sehingga secara hukum PT Baladewa masih sah yang berstatus sebagai pemenang lelang.
Oleh karena dalam sidang hari ini belum ditemukan objek perkara yang jelas, maka sidang ditunda sampai dengan hari Selasa Minggu depan dengan agenda masih sidang persiapan, pungkas Saleh.
Res Ap.
Beranda
Jabar
Saleh Hidayat: PT Baladewa Indonesia Sah Secara Hukum Sebagai Pemenang Berkontrak Tender Pembangunan Perluasan TPK Sarimukti, Karena Tidak Ada Surat Keputusan Batal Tender Yang Diterima
Saleh Hidayat: PT Baladewa Indonesia Sah Secara Hukum Sebagai Pemenang Berkontrak Tender Pembangunan Perluasan TPK Sarimukti, Karena Tidak Ada Surat Keputusan Batal Tender Yang Diterima


Rekomendasi untuk kamu

Sukabumi – Penyelesaian secara restorative justice (kekeluargaan), dalam perkara dugaan intimidasi berupa pengancaman terhadap jurnalis,…

Momen Hangat Kapolri Berbagi dan Perkuat Silaturahmi dengan Ulama serta Masyarakat di Bulan Ramadhan
JABAR – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo melaksanakan kegiatan Bhakti Sosial dan Safari…

KARAWANG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin groundbreaking serentak program perumahan subsidi bagi anggota…