Jabar | HSB – Kuasa Hukum PT Baladewa Indonesia, Saleh Hidayat, SH, Resmi mengirimkan Surat Laporan Pengaduan tentang dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang, pada Rabu 23/10/24.
Dikatakan Saleh Hidayat kepada awak media, saya hari ini melaporkan tentang adanya dugaan Tindak pidana penyalahgunaan wewenang, dan atau gratifikasi, dan atau persekongkolan jahat, atau mafia broker proyek pemerintah di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Jabar.
yakni terkait Lelang Proyek TPK Sarimukti yang janggal sehingga sebelumnya telah saya gugat di PTUN Bandung, kata Saleh.
dimana PT Baladewa Indonesia dalam Lelang tahap pertama, telah ditetapkan sebagai pemenang tender berkontrak dan telah menerima Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa atau SPPBJ yang telah ditanda tangan oleh PPK, kemudian SPPBJ tersebut diajukan oleh PT Baladewa sebagai syarat dokumen untuk terbitnya Jaminan Pelaksanaan atau Bank Garansi yang menjadi syarat untuk melakukan kontraktual atau diterbitkannya SPK untuk melaksanakan pekerjaan.
Akan tetapi, bukannya melakukan kontrak, malah justru pihak PPK membatalkan PT Baladewa sebagai pemenang tender melalui surat elektronik dan pengumuman di portal LPSE, dan anehnya pengumanan tersebut tanpa lampiran Surat Keputusan Pembatalan SPPBJ yang seharusnya diterbitkan oleh PPK, atas peristiwa tersebut PT Baladewa mengajukan gugatan ke PTUN Bandung pada tanggal 16 Agustus 2024, sampai saat ini gugatan masih terus berlangsung.
kemaren tanggal 22 Oktober masuk agenda Sidang Replik atau Tanggapan Penggugat atas Jawaban Tergugat yang berikutnya akan masuk agenda sidang Duplik dari Tergugat, diperkirakan Putusan akan selesai di akhir bulan Desember atau bahkan awal tahun bulan Januari atau Februari tahun 2025.
Sementara kami menerima informasi bahwa PPK telah menunjuk pemenang tender baru, dan telah terbit SPK nya, sehingga pekerjaan sudah mulai dilakukan, tentu ini jelas tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN, bahkan bisa disebut mengangkangi supremasi hukum, seharusnya pelaksanaan proyek belum bisa dilakukan karena harus menunggu dulu putusan PTUN terlebih dahulu, terlepas apakah gugatan PT Baladewa diterima atau ditolak, pungkasnya.
Rst Ap.
Beranda
Jabar
Kuasa Hukum PT Baladewa Adukan Proses Lelang Janggal Proyek TPK Sarimukti Ke Polda Dan Kajati Jabar
Kuasa Hukum PT Baladewa Adukan Proses Lelang Janggal Proyek TPK Sarimukti Ke Polda Dan Kajati Jabar


Rekomendasi untuk kamu

Sukabumi – Penyelesaian secara restorative justice (kekeluargaan), dalam perkara dugaan intimidasi berupa pengancaman terhadap jurnalis,…

Momen Hangat Kapolri Berbagi dan Perkuat Silaturahmi dengan Ulama serta Masyarakat di Bulan Ramadhan
JABAR – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo melaksanakan kegiatan Bhakti Sosial dan Safari…

KARAWANG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin groundbreaking serentak program perumahan subsidi bagi anggota…