Aceh Singkil | HSB – (FORMAS) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk segera menyelidiki dugaan mark-up senilai Rp13 miliar dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil.
Ketua FORMAS, Ahmad Fadil Lauser Melayu, menyatakan, bahwa proyek pengadaan perangkat TIK yang dilaksanakan
pada 2021 bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK), mengindikasikan adanya mark-up signifikan dalam pengadaan. Pengadaan ini mencakup perangkat untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan anggaran Rp5 miliar dan untuk Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp8,8 miliar. “Kami menilai pengadaan tersebut sebagai bentuk pemborosan anggaran dengan indikasi tindak pidana korupsi,” ujar Fadil.
Kasus Dugaan Penyiraman Air Cabai Kepada Anak di Bawah Umur “Berdasarkan informasi yang kami peroleh, peralatan tersebut digunakan hanya untuk aktivitas browsing, yang sebenarnya bisa dilakukan melalui ponsel tanpa memerlukan anggaran sebesar ini.” Fadil juga mencurigai bahwa besarnya anggaran, terutama pada pengadaan untuk SMP dan SD, menimbulkan indikasi kuat adanya penyimpangan.
(Dedi)
Formas Desak Polda Aceh Usut Dugaan Mark-Up.Pengadaan Di Disdikbud Aceh Singkil

Baca Juga

Rekomendasi untuk kamu

PIDIE JAYA Kamis, 20 Februari 2025, menjadi ajang penting dalam merumuskan arah pembangunan daerah. Acara…

Aceh Singkil – Bupati Aceh Singkil H.Safriadi Oyon SH mengatakan dalam pidato perdananya di lapangan…