Korban Dugaan Pelecehan Seksual Berharap Rediktif Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan Kepolisian Resor Bogor

Bogor | HSB – Korban dugaan pelecehan seksual berharap rediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan Kepolisian Resor Bogor. Wartawati media online Kabardaerah.com IN (47) resmi melaporkan oknum penyelenggara negara desa Wargajaya, Kecamatan Sukamakmur berinisial (OT).

Didampingi Pemimpin Redaksi Kabardaerah.com,Yudhiyantho P.S, S.H., dan sejumlah rekan media, (IN) mendatangi Polres Bogor pada hari Sabtu (15/2/25) pukul 21.00 WIB untuk membuat Laporan Polisi (LP).

Kepada rekan media (IN) mengatakan, untuk laporan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya sudah diterima oleh Unit PPA Polres Bogor.

“Alhamdulillah, laporan kami hari ini sudah diterima polisi di bagian Unit PPA, dengan nomor LP STTLP/B/280/II/2025/SPKT/RES/BGR/POLDA JBR, selanjutnya saya dan pihak menagement Kabardaerah.com beserta kuasa hukum menunggu proses berjalan,” terang (IN).

Dirinya berharap tidak ada lagi tindakan atau perbuatan maupun ucapan pelecehan seksual yang dialami wartawan atau jurnalis perempuan di mana bertugas.

Hal yang sama juga disampaikan Pemred Kabardaerah.com, Yudhiyantho P.S, S.H. Selaku Pemimpin Media dirinya sangat geram atas perbuatan yang dilakukan oknum Kades tersebut.
“Wartawan dalam menjalankan tugasnya sudah jelas dilindungi UU Pers No.14 Tahun 1999. Tolong hargai profesi kami, jangan dilecehkan apalagi sampai ada pelecehan seksual, terlebih harkat dan martabat sebagai perempuan dan Ibu dari anak-anaknya dilecehkan, ” ucap Yudhi dengan tegas.

Sebelumnya, kata Yudhi, sudah ada upaya mediasi yang dilakukan pihak Muspika Sukamakmur dan anggota dewan dari Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor untuk duduk bersama menyelesaikan kasus tersebut.

“Pihak Muspika dan pak dewan dari Komisi I sudah melakukan upaya mediasi dengan mempertemukan pihak kita dengan Kades (OT) pada hari Sabtu, 15 Februari, awal kesepakatan pertemuan diadakan di Polsek atau kantor kecamatan. Namun dari pihak Polsek dipindahkan ke rumah pak Anshori (red-anggota komisi I),” lanjutnya.

Dalam pertemuan yang dihadiri Camat Sukamakmur, Kapolsek, Ketua APDESI Sukamakmur ini kata Yudhi sempat ricuh. Kericuhan berawal seorang warga yang diketahui anak dari Kades (OT) yang hadir dalam pertemuan tersebut. Yang bersangkutan tidak terima atas pertanyaan salah awak media yang menanyakan perihal maksud dari pemberian amplop hingga mengenai alat kelamin (IN) oleh orang tuanya.

Lebih detil Yudhi menceritakan, hal ini memicu kemarahan warga yang sudah ramai berkumpul di depan rumah yang diduga massa dari Kades (OT). Anshori selaku tuan rumah bersama Camat dan Kapolsek berusaha menenangkan warga. Sempat terdengar ucapan bernada ancaman, kata Yudhi, yang dilontarkan warga di luar rumah kepada awak media.

Di saat suasana masih memanas, Kades OT yang berjalan ke arah pintu keluar rumah tiba-tiba pingsan. Hal ini semakin membuat amarah warga naik. Guna menghindari dari amukan warga, Kapolsek Sukamakmur meminta para awak media yang sebagian berada diluar utuk masuk dalam rumah.

Terkait kesepakat damai yang sudah dibuat menurut Yudhi bisa batal demi hukum. Alasan pertama, perjanjian damai kedua belah pihak ini bukan di tanda tangani antara Kades (OT) dengan (IN), tapi oleh anaknya (OT). Kedua, perjanjian ini dibawah unsur tekanan dan intimidasi, sehingga (IN) besedia berdamai demi keselamatan jiwanya dan rekan-rekan media yang hadir.

“Berdasakan itu, saudari (IN) secara resmi melaporkan saudara (OT) atas dugaan pelecehan seksual kepada yang berwajib.” pungkas Yudi.

Untuk diketahui, pasal-pasal yang mengatur pelecehan seksual.

Pasal 281
Dihukum penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta bagi yang melanggar kesusilaan secara sengaja dan terbuka, atau di depan orang lain tanpa persetujuan mereka.

Pasal 289
Penjara hingga 9 tahun bagi yang memaksa orang lain melakukan atau membiarkan perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Pasal 290
Penjara hingga 7 tahun bagi yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang tidak berdaya, atau yang berusia di bawah 15 tahun, atau belum waktunya menikah.

Pasal 291
Penjara hingga 12 tahun jika kejahatan di pasal 286-290 mengakibatkan luka berat, dan hingga 15 tahun jika mengakibatkan kematian.

Pasal 292
Penjara hingga 5 tahun bagi orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan sesama jenis yang belum dewasa.

Pasal 293
Penjara hingga 5 tahun bagi yang menggunakan uang atau janji untuk menggerakkan anak di bawah umur melakukan perbuatan cabul. Penuntutan dilakukan atas pengaduan dengan batas waktu tertentu.

Pasal 294
Penjara hingga 7 tahun bagi yang melakukan perbuatan cabul dengan anak atau orang yang berada di bawah pengawasannya, serta pejabat yang melakukan perbuatan serupa dengan bawahannya.

Pasal 295
Penjara hingga 5 tahun bagi yang memudahkan perbuatan cabul oleh anak di bawah pengawasannya, dan hingga 4 tahun bagi yang memfasilitasi perbuatan cabul oleh orang yang belum dewasa.

Pasal 296
Penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp15 juta bagi yang memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain sebagai kebiasaan atau mata pencaharian.

Bentuk-Bentuk Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual dapat terjadi dalam berbagai bentuk, berikut ini lima bentuk utama pelecehan seksual:

Pelecehan Fisik
Pelecehan fisik melibatkan sentuhan yang tidak diinginkan, seperti mencium, menepuk, memeluk, mencubit, mengelus, memijat, atau bentuk sentuhan fisik lainnya.

Pelecehan Lisan
Pelecehan lisan adalah ucapan atau komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi, bagian tubuh, atau penampilan seseorang, termasuk lelucon atau komentar bermuatan seksual.

Pelecehan Non-Verbal atau Isyarat
Pelecehan non-verbal meliputi bahasa tubuh atau gerakan yang berkonotasi seksual, seperti kerlingan, menatap tubuh dengan nafsu, atau isyarat seksual dengan jari.

Pelecehan Visual
Pelecehan visual terjadi ketika seseorang memperlihatkan materi pornografi seperti foto, gambar, atau video, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.

Pelecehan Psikologis atau Emosional Pelecehan psikologis termasuk permintaan atau ajakan seksual yang terus-menerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, atau penghinaan seksual.

Perlindungan Hukum dan Penegakan Selain KUHP, Indonesia juga memiliki Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang memberikan perlindungan lebih lanjut bagi korban pelecehan seksual.

Undang-undang ini memperkuat ketentuan dalam KUHP dan memberikan mekanisme yang lebih efektif untuk penanganan kasus pelecehan seksual.

Pelecehan seksual adalah kejahatan serius yang harus dihentikan. Dengan adanya pasal-pasal dalam KUHP dan UU TPKS, pelaku pelecehan seksual dapat dihukum dengan tegas.

(Deva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *