BPN Kota Bogor Kecolongan Terbitkan SHM 787 Dengan Mengunakan Dasar Alas Hak Tidak Terdaftar

Kota Bogor – Permasalahan tanah yang terjadi di jalan arzimar 3 RT 5 RW 9 kelurahan Tegal gundil kecamatan Bogor utara kota Bogor kini di gugat ke PTUN bandung,karena berdasarkan aturan dalam pasal 29 ayat (1) permen ATR/BPN/2020,sertipikat tanah dapat dibatalkan jika diduga ada cacat hukum administrasi atau cacat yuridis,untuk itu PTUN berwenang untuk pembatalan sertipikat hak atas tanah, kamis 27/02/2025.

Endang mahendra melakukan gugatan ke PTUN bandung menurutnya sudah tepat, karena PTUN bandung yang berwenang untuk membatalkan sertipikat 787 atas nama Yetty Suryati. “Dengan terbitnya sertipikat 787 atas nama yetty Suryati jelas menyalahi peraturan menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional (BPN) ,yang dimna dengan terbitnya SHM 787 atas nama Yetty Suryati itu menggunakan dasar alas hak yang tidak terdaftar di kelurahan, “paparnya.

Lanjut endang menjelaskan dasar terbitnya SHM 787 itu menggunakan dengan no C.No 110-1-III yang tidak terdaftar di kelurahan,selain itu dari batas -batas SHM 787 tidak sesuai dengan lokasi,salah satunya di SHM 787 ada batas kali yang tertulis kali Ciparigi, tapi faktanya di lokasi itu adalah kali cilegok.
“Saya pernah bertanya proses jual belinya tanah arzimar 3 pada saat mediasi di BPN ,Yetty mengatakan,saya beli tanah tapi tidak mengetahui pemliknya siapa,menurut saya ini sangat aneh,masa beli tanah tidak tau pemilik asalnya,selain itu di riwayat sertipikat 787 tidak ada dasar jual beli melainkan mengunakan dasar C.110-II-III yang tidak terdaftar dan tercatat di kelurahan,” paparnya.

Saya berharap kepada BPN kota Bogor agar mengkroscek kembali dasar alas hak Sertipikat 787 atas nama Yetty Suryati,dan jika memang dasar alas haknya menyalahi aturan BPN harus membatalkan SHM tersebut,” tegasnya.

Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Rohmat selamat .SH.MKN mengatakan Sertifikat tanah merupakan bukti legal atas hak kepemilikan tanah yang berisi data fisik dan yuridis. Penerbitan sertifikat ini dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Pembatalan sertifikat tanah dapat dilakukan jika terdapat cacat hukum administratif dalam penerbitannya atau melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Proses pembatalan bisa dilakukan melalui dua jalur: pengajuan permohonan kepada Menteri ATR/BPN atau melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Yohan Bayu .S.H ,MH.LLM selalu kuasa Endang mahendra mengatakan,Dalam Perkara Ini, yaitu antara SHM milik Endang Mahendra dan Yetty yang masing -masing pihak memiliki SHM yang dikeluarkan oleh BPN Kota Bogor tidak dapat dilihat dari satu sisi saja yaitu berdasarkan putusan PN Bogor, menurut YOHAN BAYU, S.H. YANG PERTAMA, Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut telah salah dalam memutuskan dengan tidak mengindahkan atau mempertimbangkan dasar hukum dan asal usul kepemilikan hak atas tanah, Yetty juga tidak pernah dapat menunjukkan asal usul SHM yang dia miliki, yang dia tahu hanya dia beli sertipikat lewat calo, tidak pernah datang ke lokasi, tidak mengetahui letak dan batas-batas tanah dan tidak dapat menunjukkan siapa asal pemilik tanah. YANG KEDUA, bila kita liat dari asal usul SHM didalam Sertipikat Yetty disana disebutkan asalnya adalah KONVERSI, yang artinya ada perubahan dari kepemilikan bentuk tanah yang lama menjadi hak yang baru sebelum adanya UUPA, dan biasanya tanah tersebut bekas Eigendom., hal ini jelas bertentangan dengan kepemilikan dari Endang, dimana memiliki tanah tersebut melalui hibah turun temurun dari R Surachman yang bermula dari Letter C atas nama Warsa bin Eling.



“Oleh karenanya, kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara mengenai dua kepemilikan Sertipikat tersebut. Pihak Yetty harus dapat membuktikan asal muasal dari sertipikat hak milik yang dimiliki, Yetty harus dapat menjelaskan secara detail dari mana asal usul tanah tersebut, kalaupun Yetty adalah ahli waris dari bidang tanah tersebut maka siapkan lah data atau silsilah waris , atau jika Yetty merasa memiliki Sertipikat Hak Milik dari jual beli maka, harus diperkuat dengan bukti kuitansi yang mutlak / asli beserta saksi- saksi dimana dilakukannya jual beli atas tanah tersebut jangan hanya mengklaim memiliki dengan hanya menunjukkan SHM tanpa tahu asal usulnya darimana, MAKA sesuai Pasal 20 Undang-undang Pokok Agraria, Endang Mahendra telah memiliki atas bidang tanah tersebut dengan “ TERPENUH, TERKUAT DAN TURUN MENURUN”. Di PTUN kami akan memberikan riwayat tanah sampai dengan terbitnya SHM 6858 atas nama Endang Mahendra,” Paparnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *