Pejabat Publik dan Rekanan Pemkab Bogor Kurang Memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Bogor | HSB – Pejabat publik dan rekanan pemkab Bogor kurang memahami Undang-undang keterbukaan informasi publik No 14 Tahun 2008, Pasalnya proyek pemasangan saluran U-Ditch di jalan raya sukahati – karadenan menjadi sorotan warga, diduga tanpa memenuhi standar prosedur, termasuk ketiadaan papan informasi dan tidak adanya penggunaan hamparan pasir dalam pemasangan U-Ditch. Minggu (09/03/2025).

“Kami tidak tahu proyek ini dari mana dan berapa anggarannya karena tidak ada papan informasi,” ucap salah satu warga.

Sementara Jalaludin sebagi mandor pelaksanaan lapangan saat dikonfirmasi membenarkan.

” Memang belum terpasang kita juga sudah menanyakan pada pihak kontraktor/penyedia, namun belum ada informasi lebar lebih lanjut, kalau untuk kegiatan baru berjalan tiga hari dengan panjang 250 meter.” Dikutip dari fwbbnews.com

Jalaludin menambahkan untuk lebih jelasnya silahkan komunikasi dengan Pak Nurin dari Partai Amanat Nasional (PAN)

Terpisah, Nurin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkesan irit bicara.

“Maaf saya tidak tahu apa apa, saya hanya bantu di awal.”

Dari pantauan media, disamping tidak adanya plang informasi pekerja juga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagimana jelas UU no 1 tahun 1970 tetang keselamatan dan kesehatan kerja,

Untuk diketahui, Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik.

(Deva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *