Jakarta | HSB – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terhadap mantan Komisaris PT Strategic Management Services (SMS), Danny Boestami. Hukuman yang semula dijatuhkan selama 8 tahun 6 bulan penjara kini meningkat menjadi 13 tahun penjara, setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam korupsi Dana Pensiun (Dapen) PT Bukit Asam. Sabtu, 12 April 2025.
Kasus ini berawal dari periode kepemimpinan Zulheri sebagai Direktur Utama Dapen Bukit Asam pada 2013–2018. Bersama sejumlah pihak, ia mengalihkan dana pensiun ke berbagai instrumen investasi yang ternyata melanggar ketentuan hukum. Akibatnya, para pihak yang terlibat, termasuk Danny, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pada 10 Februari 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 8,5 tahun kepada Danny. Ia juga didenda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp131,8 miliar, subsider 4 tahun penjara.
Namun, di tingkat banding, hukuman tersebut diperberat.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” bunyi amar putusan PT Jakarta sebagaimana dikutip dari situs Mahkamah Agung, Jumat (11/4/2025).
Majelis hakim yang memutus perkara ini diketuai oleh Efran Basuning, dengan anggota Nelson Pasaribu, Edi Hasmi, serta hakim ad hoc tipikor Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Ristiari Cahyaningtyas.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp131.807.547.755.
“Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika Terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar majelis dalam persidangan, Kamis (10/4).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut peran Danny sangat signifikan dalam memuluskan skema korupsi yang menguntungkan sejumlah pihak, termasuk Zulheri dan Muhammad Syafaat (Direktur Investasi dan Pengembangan Dapen Bukit Asam), serta Sutedy Alwan Anis (pialang saham/perantara jual-beli saham LCGP). Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp160,3 miliar.
“Kerugian negara dalam perkara ini termasuk kategori paling berat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020, yakni di atas Rp100 miliar. Selain itu, tindak pidana ini telah merugikan hak-hak peserta pensiun yang seharusnya menerima manfaat pasti pasca purna bakti,” tegas majelis.
(Deva)
Beranda
Pengadilan
PT Jakarta Perberat Vonis Danny Boestami Jadi 13 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dapen Bukit Asam
PT Jakarta Perberat Vonis Danny Boestami Jadi 13 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dapen Bukit Asam


Rekomendasi untuk kamu

Jakarta | HSB – Persidangan perkara korupsi dengan terdakwa Hasto Kristiyanto diwarnai perdebatan sengit antara…

Sukabumi – Sidang Lanjutan Perkara Pidana No. 48/Pid.B/2025/PN.Skb. di PN kota Sukabumi dengan Terdakwa Doddy…