Bangunan Liar di Atas Sungai 25 Tahun Dibiarkan, PUPR Kabupaten Bogor Baru Bertindak

Bogor | HSB – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor akhirnya angkat suara soal bangunan permanen milik Ketua RT bernama Yadi yang berdiri di atas saluran anak sungai di Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Kepala Bidang Irigasi dan Sumber Daya Air Dinas PUPR, Eka Sukarna, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran tersebut.

“DPUPR akan memberikan teguran tertulis kepada pemilik bangunan. Jika tidak dibongkar secara sukarela, kami akan mengirim surat kepada Satpol PP untuk melakukan pembongkaran paksa,” ujar Eka kepada wartawan, Senin (26/5/2025), di ruang kerjanya.

Menurut Eka, pihaknya juga akan melibatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah dalam penanganan kasus tersebut. Ia memastikan bahwa pengelolaan irigasi dan sumber daya air harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Penegakan aturan adalah bagian dari komitmen kami untuk menata kembali aliran sungai yang sudah terlalu lama dikangkangi oleh bangunan liar,” tegasnya. Dikutip dari laman resmi fwbbnews.com.

Bangunan permanen milik Ketua RT itu diketahui sudah berdiri selama 25 tahun. Ironisnya, tidak pernah ada tindakan tegas dari pemerintah daerah selama seperempat abad terakhir.

Penelusuran wartawan dilapangan menemukan bahwa tidak hanya satu bangunan yang berdiri di atas saluran air. Beberapa bangunan lainnya bahkan telah dikomersialkan.

Saat dikonfirmasi, Ketua RT Yadi mengklaim bangunan tersebut telah lama diketahui dan dibiarkan oleh berbagai pihak.

“Itu sudah berdiri sejak 25 tahun lalu dan sudah diketahui oleh pemerintah desa, kecamatan, bahkan PUPR,” kata Yadi saat dihubungi via telepon.

Kasus ini menyoroti lemahnya penegakan aturan tata ruang di Kabupaten Bogor, terutama terkait pelanggaran di sempadan sungai yang justru dibiarkan bertahun-tahun oleh aparat berwenang.

(Deva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *