Depok | HSB – Pemerintah Kota Depok dijadwalkan melaksanakan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari ini, Senin, 26 Mei 2025. Proses pergeseran puluhan jabatan strategis ini akan dipimpin langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, sebagai bagian dari upaya memperkuat kinerja birokrasi dan mempererat sinergi antarinstansi pemerintahan.
Kebijakan ini dilaksanakan mengacu pada tiga regulasi utama, yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur pengembangan karier pegawai, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang bertujuan mencegah penyalahgunaan wewenang, serta Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 yang menekankan seleksi jabatan berdasarkan kompetensi dan prinsip meritokrasi.
Wali Kota Supian Suri menegaskan bahwa proses mutasi dilakukan secara transparan dan objektif, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kemampuan individu.
Pelantikan pejabat baru dijadwalkan berlangsung pada Senin siang dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi Pemkot Depok. Sejumlah posisi yang mengalami pergantian antara lain Kepala Dinas, Camat, Lurah, Kepala Bidang, hingga Kepala Seksi.
Menurut Pemkot Depok, ada tiga alasan utama dilakukannya mutasi ini. Pertama, untuk mencegah terjadinya monopoli jabatan dan potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kedua, guna mendorong inovasi melalui penyegaran ide dan kepemimpinan. Ketiga, untuk meningkatkan akuntabilitas serta kualitas pelayanan publik.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat dan insan pers, yang berharap para pejabat baru mampu lebih responsif terhadap kebutuhan warga, khususnya dalam pelayanan publik dan percepatan pembangunan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai nama-nama pejabat yang dimutasi maupun rincian jabatannya. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs web resmi Pemkot Depok atau kanal YouTube Pemkot.
(Deynni)