Aturan KK Setahun Hambat Siswa Berprestasi Masuk SMP Negeri di Depok
Depok | HSB – Sejumlah warga Kota Depok mengeluhkan aturan domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP 2025. Regulasi tersebut mewajibkan Kartu Keluarga (KK) yang digunakan dalam pendaftaran telah berlaku minimal satu tahun. Kebijakan ini dinilai diskriminatif karena menghalangi akses pendidikan bagi anak-anak berprestasi.
Salah satu warga terdampak adalah Satra, 37 tahun, yang tinggal di Cilodong. Meski telah menetap di Depok selama satu dekade, anaknya gagal mendaftar ke SMP Negeri 31 lantaran KK keluarga baru diterbitkan lima bulan lalu. “Kami sudah lampirkan surat keterangan domisili dari RT, tapi tetap ditolak,” kata Satra kepada Media Ini Rabu, 4 Juni 2025.
Ironisnya, kata dia, sang anak memiliki nilai akademik rata-rata 8 hingga 9. “Anak yang punya prestasi justru terhambat oleh aturan administratif,” ujarnya.
Nasib serupa dialami Mama Safa, 58 tahun, warga Pancoran Mas. Ponakannya ditolak oleh SMP Negeri 20 karena KK-nya belum genap setahun. Kini mereka menunggu verifikasi ulang di SMP Negeri 13. “Kami sudah lengkapi semua syarat, tapi tetap terkendala,” katanya lewat pesan WhatsApp.
Pakar hukum dari MR & Associates Law Firm, Muhammad Riyad, menilai kebijakan ini berpotensi melanggar hak konstitusional warga. Ia merujuk Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin perlindungan hukum dan Pasal 31 yang mengatur hak atas pendidikan. “Pemkot seharusnya membuka opsi lain untuk verifikasi domisili, seperti tagihan listrik atau surat RT/RW,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Depok dan Dinas Pendidikan belum memberikan keterangan resmi ihwal polemik tersebut.
Warga mendesak Pemkot Depok segera mengevaluasi kebijakan yang dianggap merugikan siswa. Jika tak ada perubahan, opsi gugatan hukum, termasuk judicial review terhadap aturan SPMB, dinilai patut dipertimbangkan.
(Deynni)




