Bogor | HSB – Proyek revitalisasi bangunan SDN Kencana 1 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Pendidikan menjadi sorotan publik. Hal ini disebabkan karena tidak tercantumnya peran konsultan dalam papan proyek yang terpasang di lokasi kegiatan.
Proyek yang bernilai lebih dari Rp3 miliar ini dilaksanakan oleh CV. Sinar Karya Sentosa dengan waktu pelaksanaan selama 210 hari kalender, berdasarkan SPK Nomor 006/SP-SARPRAS/RVT.KVN1/VI/2025. Namun, tidak ada informasi mengenai konsultan perencana maupun pengawas yang biasanya merupakan bagian penting dalam pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah. Senin, 9 Juni 2025.
Ketiadaan konsultan ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses perencanaan, pengawasan teknis, serta akuntabilitas mutu dari pekerjaan konstruksi yang sedang berlangsung. Padahal, keberadaan konsultan independen sangat penting untuk menjamin transparansi dan kualitas hasil pembangunan.
Praktisi konstruksi menilai bahwa penghapusan peran konsultan dapat berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan, mulai dari lemahnya kontrol mutu, hingga potensi pemborosan anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait absennya konsultan dalam proyek ini.
(Deva)