BPK Temukan Pelanggaran Pengadaan: Legalitas CV LiJ Dipertanyakan, Proyek Rp777 Juta Bermasalah

Bogor | HSB – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap serangkaian penyimpangan dalam proyek pengadaan alat pendukung teknologi di salah satu instansi pemerintah. Proyek yang seharusnya bertumpu pada transparansi dan efisiensi justru menyisakan sejumlah tanda tanya, mulai dari legalitas rekanan hingga dugaan kekurangan volume pekerjaan senilai ratusan juta rupiah.

Proyek ini bermula dari kebijakan modernisasi layanan publik dengan melibatkan distributor teknologi yang ditunjuk melalui sistem e-purchasing. Dalam sistem ini, penyedia barang dipilih melalui katalog elektronik yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Salah satu penyedia yang terlibat adalah CV LiJ, perusahaan lokal yang mendapat surat penunjukan dari PT KAS selaku prinsipal produk.

PASANG IKLAN

Namun, dalam proses audit, BPK menyoroti status hukum CV LiJ. Perusahaan ini hanya menunjukkan surat penunjukan biasa dari PT KAS, tanpa disertai dokumen legalisasi notaris maupun Surat Tanda Pendaftaran (STP) sebagai distributor resmi dokumen yang seharusnya wajib sesuai regulasi Kementerian Perdagangan. “Ini menimbulkan keraguan atas legalitas dan tanggung jawab CV LiJ sebagai mitra pengadaan,” tulis BPK dalam laporan hasil pemeriksaannya.

Masalah tak berhenti di sana. Surat pesanan dan katalog elektronik CV LiJ tidak memuat rincian struktur harga, jenis produk, ukuran, atau volume pekerjaan. Seluruh nilai kontrak hanya dituliskan dalam jumlah total. Menurut auditor, praktik ini berisiko tinggi membuka celah penyimpangan dan menyulitkan proses verifikasi teknis maupun administrasi.

Temuan paling krusial adalah kekurangan volume pekerjaan yang mencapai nilai Rp777,9 juta. Kekurangan ini berasal dari selisih 222 unit untuk item “Short Carrier with 2x Chips”, berdasarkan harga satuan resmi dari PT KAS. “Perhitungan kami menunjukkan ketidaksesuaian jumlah barang antara dokumen kontrak dan realisasi di lapangan,” ungkap sumber di lingkungan auditor.

Dalam kesimpulannya, BPK menilai bahwa proses pengadaan melanggar sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta tata cara penggunaan katalog elektronik versi terbaru LKPP. Sistem e-purchasing yang digunakan dalam proyek ini dinilai minim pengawasan dan verifikasi atas legalitas penyedia.

Temuan ini menambah deretan catatan merah dalam pengadaan berbasis elektronik, yang selama ini digadang-gadang sebagai solusi dari praktik korupsi konvensional. “Tanpa pengawasan dan keterbukaan informasi, bahkan sistem digital pun bisa menjadi sarana penyimpangan baru,” kata sumber yang enggan disebut namanya. Sabtu, 14 Juni 2025.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV LiJ dan PT KAS belum memberikan keterangan resmi atas temuan BPK tersebut. (Deva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *