Bogor | HSB – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Cabang Bogor menduga adanya penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Ketua GMPRI Cabang Bogor, Yogi Ariananda, mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2024, Desa Citeureup menerima dana sebesar Rp1,5 miliar. Namun, berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang tercantum di situs resmi pemerintah, dana yang terealisasi hanya sekitar Rp700 juta.
“Selisih anggaran ini menimbulkan tanda tanya besar. Ke mana perginya sisa dana tersebut? Ini menyangkut uang rakyat,” ujar Yogi kepada wartawan. Rabu, 25 Juni 2025.
Yogi menyatakan pihaknya akan melaporkan temuan ini kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor agar segera ditindaklanjuti. Temuan tersebut, kata dia, berasal dari hasil penelusuran melalui aplikasi milik Kejaksaan Agung.
“Karena datanya resmi dan berbasis digital, kami anggap ini sebagai indikasi awal yang kuat untuk dilakukan penyelidikan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Desa Citeureup belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
(Dev)