Bogor | HSB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bakal menyesuaikan sistem pengadaan barang dan jasa menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang menaikkan batas maksimal pengadaan langsung (PL) untuk pekerjaan konstruksi dari Rp200 juta menjadi Rp400 juta.
Ketentuan baru ini berlaku secara nasional dan otomatis mengikat seluruh pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Bogor.
“Sudah ada aturannya, tinggal menunggu regulasi teknis dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah),” ujar Yogi Ariananda ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Cabang Bogor, Kamis 26 Juni 2025.
Kenaikan pagu ini hanya berlaku untuk pekerjaan konstruksi, seperti pembangunan jalan, irigasi, atau renovasi gedung. Sementara untuk pengadaan barang/jasa umum dan jasa konsultansi, batas maksimal penunjukan langsung tetap Rp200 juta dan Rp100 juta.
Langkah ini disebut-sebut akan mempercepat pelaksanaan kegiatan di lapangan, terutama untuk pekerjaan skala kecil dan menengah. Namun, sejumlah pihak mengingatkan potensi penyalahgunaan apabila tidak dibarengi dengan pengawasan ketat dan sistem yang transparan.
“Harus hati-hati jangan sampai jadi celah untuk memecah proyek besar agar masuk ke PL,” kata Yogi pegiat antikorupsi itu di Bogor.
(Dev)