Ditemukan Selisih Rp2 Miliar, Proyek SMPN 3 Depok Diduga Manipulasi Anggaran

Depok | HSB – Proyek Pembangunan dan Penataan Lingkungan SMPN 3 Sukmajaya di Kota Depok menimbulkan pertanyaan setelah ditemukan perbedaan nilai anggaran antara dokumen fisik proyek dan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Padahal, proyek ini telah dimenangkan oleh PT. Nenci Citra Pratama-PT. Primerindo Multi Karya (KSO) dengan nilai kontrak Rp26,23 miliar, sementara di LPSE tercatat pagu anggaran sebesar Rp28,30 miliar.

Berdasarkan dokumen proyek, nilai fisik pekerjaan tercatat Rp26.234.815.723,20, sedangkan di LPSE mencapai Rp28.305.035.323,00. Selisih hampir Rp2 miliar ini memunculkan dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran.

Aturan hukum yang terkait meliputi Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mewajibkan transparansi dan akuntabilitas anggaran; UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang penyimpangan dokumen pengadaan; serta Perpres No. 12 Tahun 2021 yang mewajibkan kesesuaian data antara dokumen fisik dan sistem elektronik.

Proses tender proyek ini juga menuai sorotan. Sejumlah peserta lain, seperti PT. Anggadita Teguh Putra dan Reka Jaya Karya, dinyatakan gugur karena ketidaklengkapan persyaratan teknis. Sementara itu, pemenang tender, PT. Nenci Citra Pratama-PT. Primerindo Multi Karya (KSO), mendapat kontrak senilai Rp26,23 miliar.

Pertanyaan kritis muncul: mengapa terjadi selisih nilai antara dokumen proyek dan LPSE? Apakah ada indikasi manipulasi data anggaran? Bagaimana peran PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Inspektorat Kota Depok dalam mengawasi proses ini?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Depok maupun LPSE terkait ketidaksesuaian tersebut. Jika terbukti terjadi pelanggaran, proyek ini berpotensi dibatalkan atau diproses secara hukum sesuai Pasal 12 UU Tipikor tentang gratifikasi dan penggelapan anggaran.

Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok sebagai penanggung jawab proyek diharapkan segera memberikan penjelasan untuk mencegah dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan daerah.

(Denny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *