CV Putra Waluya Membantah Terlibat Proyek Pagar di Cibinong, Indikasi Kejanggalan Muncul

Bogor | HSB – Pembangunan pagar pembatas berwarna putih di tengah ruas Jalan Raya Jakarta–Bogor, tepatnya di sekitar Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, mengundang tanda tanya. Proyek yang kini tengah berlangsung itu tidak dilengkapi papan informasi sebagaimana mestinya.

Padahal, keberadaan papan proyek menjadi elemen penting dalam menjamin keterbukaan informasi publik, termasuk soal nilai anggaran, sumber dana, serta pihak pelaksana kegiatan.

PASANG IKLAN

Penelusuran redaksi melalui laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bogor tidak menemukan jejak lelang proyek tersebut. Namun, pekerjaan ini tercantum di E-Katalog versi 0.6 dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Dalam sistem tersebut, CV Putra Waluya tercatat sebagai rekanan pelaksana, di bawah lingkup Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.

Yang mengejutkan, saat dikonfirmasi, pihak yang disebut sebagai pemilik CV Putra Waluya justru mengaku tidak mengetahui proyek itu.

“Saya minta nomor Pak Herdi-nya, atau tolong kirimkan tangkapan layar itu ke Pak Herdi. Saya sendiri tidak merasa memiliki pekerjaan tersebut,” kata Budiansyah kepada wartawan, Rabu, 5 Agustus 2025. Seperti dikutip dari Investigasi.pers.co

Setelah redaksi mengirimkan tangkapan layar dari sistem E-Katalog pada Kamis, 6 Agustus 2025, Budiansyah tidak lagi memberikan respons. Konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp juga tidak ditanggapi hingga laporan ini disusun.

Sikap serupa ditunjukkan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada penjelasan resmi terkait pengadaan, sumber anggaran, maupun pelaksana proyek.

Ketiadaan papan proyek, bantahan dari pihak rekanan, serta diamnya instansi terkait kian memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib diumumkan secara transparan.

Hingga kini, belum dapat dipastikan apakah proyek tersebut telah melalui mekanisme pengadaan sesuai ketentuan, atau justru menyimpan potensi pelanggaran administratif. Redaksi akan terus menelusuri proyek ini dan berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *