Bogor | HSB – Pekerjaan proyek pembangunan jalan di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, menuai sorotan. Berdasarkan pantauan lapangan pada Jumat 19 September 2025, ditemukan pemasangan saluran u-ditch yang dilakukan tanpa terlebih dahulu membuat lantai kerja (lean concrete) sebagai dasar.
Proyek ini merupakan bagian dari program rekontruksi jalan Ciluar Perum Kostrad, dengan anggaran mencapai Rp949.500.000,00. Penanggung jawab proyek tercatat adalah CV Nilas Jaya, dengan PT Rancang Buana Persada sebagai konsultan pengawas.
Menurut spesifikasi teknis konstruksi drainase dari Kementerian PUPR dan standar SNI 03-6861.1-2002, pemasangan u-ditch wajib didahului oleh lantai kerja dari beton setebal minimal 5 cm. Tujuannya untuk menjamin kestabilan elemen pracetak, mencegah penurunan (settlement), serta menjaga kemiringan saluran agar air mengalir optimal.
“Jika tidak ada lantai kerja, maka risiko kerusakan struktur meningkat. U-ditch bisa miring, retak, atau amblas karena tanah dasar tidak dipadatkan dan tidak rata,” ujar seorang wartawan konstruksi kepada HSB.com
Selain itu, ketidakhadiran lantai kerja juga melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan dan Rehabilitasi Drainase Perkotaan, yang mewajibkan konstruksi dilakukan sesuai standar detail engineering design (DED) dan metode kerja yang benar.
“Pelanggaran semacam ini dapat berimplikasi hukum jika mengakibatkan kerugian negara. Proyek yang dibiayai oleh APBD wajib memenuhi kaidah teknis dan administratif sesuai Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” sebut dia.
Masyarakat berharap aparat pengawasan internal seperti Inspektorat dan BPK segera melakukan audit teknis terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak rekanan maupun pengawas belum memberikan pernyataan resmi.(DevChoz)















