Bogor | HSB – Sejumlah proyek pemerintah daerah kembali disorot lantaran tidak melibatkan konsultan perencana dan konsultan pengawas. Padahal, dua posisi itu merupakan syarat penting dalam setiap pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.
Praktik penghilangan jasa konsultan ini dinilai rawan menimbulkan penyimpangan, mulai dari ketidakjelasan gambar perencanaan hingga lemahnya pengawasan mutu di lapangan.
“Kalau proyek berjalan tanpa konsultan, tanggung jawab penuh ada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujar seorang wartawan konstruksi kepada HSB.com Minggu, 21 September 2025.
Menurutnya, fungsi konsultan perencana bukan sekadar menggambar desain, melainkan memastikan pekerjaan sesuai standar teknis dan kebutuhan lapangan. Sementara konsultan pengawas bertugas mengawal jalannya pekerjaan agar tidak melenceng dari kontrak maupun spesifikasi.
“Tanpa dua unsur tersebut, risiko kegagalan konstruksi dan pemborosan anggaran semakin besar,” kata dia.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menegaskan pentingnya keterlibatan tenaga ahli dalam proyek konstruksi. Dalam kasus tidak digunakannya konsultan, PPK dianggap lalai menjalankan tugasnya dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum maupun administratif.
Sejumlah pihak mendesak aparat pengawas internal pemerintah (APIP) hingga lembaga penegak hukum turun tangan jika praktik serupa terus berulang.
“Keterlibatan konsultan adalah pagar agar proyek tidak asal jadi. Jika dilepas, berarti PPK sengaja mengambil risiko,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak dinas terkait ihwal proyek yang berjalan tanpa jasa konsultan tersebut. (DevChoz)