Bogor | HSB – Upaya konfirmasi wartawan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kecamatan Tajurhalang terkait dugaan penggunaan material baja ringan non-SNI dalam proyek pembangunan kantor kecamatan berujung tanpa jawaban. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp tak kunjung direspons.
Sikap bungkam pejabat publik itu menimbulkan tanda tanya, mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara tegas mewajibkan badan publik, termasuk instansi pemerintah daerah, untuk memberikan informasi yang diminta masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
“Pejabat publik wajib menjawab setiap permintaan informasi, apalagi jika menyangkut proyek yang dibiayai APBD. Diam berarti mengabaikan hak publik,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Bogor yang enggan disebut namanya. Rabu (22/10/25) di Bogor.
Sebelumnya, proyek pembangunan Kantor Kecamatan Tajurhalang disorot karena diduga menggunakan baja ringan yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) serta minim kandungan dalam negeri (TKDN). Ketertutupan pihak kecamatan kian memperkuat dugaan bahwa ada persoalan transparansi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kuasa Pengguna Anggaran Kecamatan Tajurhalang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran spesifikasi material maupun sikap diamnya terhadap permintaan konfirmasi wartawan.
(DevChoz)