Aceh  

Dikonfirmasi Terkait Tenaga Honorer Menjadi Bakti Kabid Dan Kasubbag Kepegawaian Satpol PP Terkesan Bungkam

Aceh Singkil | HSB – Tidak adanya transparansi dan keterbukaan dalam tenaga honorer/kontrak/tenaga bakti di Kantor Sat Pol PP/WH Aceh Singkil, saat ini menguatkan dugaan adanya praktik Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Kantor Sat Pol PP/WH setempat dalam penerbitan surat aktif bekerja bagi personilnya.

Pasalnya, Kabid Trantib Kantor Sat Pol PP dan WH Aceh Singkil, saat dikonfirmasi terkait sejumlah tenaga honorer/kontrak di bidangnya diturunkan menjadi tenaga bakti, via sambungan Whats Appnya,

Senin, 28 Oktober 2024,
terkesan menghindar dan bungkam.
Begitu juga sebelumnya Kasubag kepegawaian Kantor Sat Pol PP/WH Aceh Singkil, Syafruddin SE, yang dikonfirmasi mengenai jumlah pasti tenaga honorer/kontrak Sat Pol PP/WH yang diturunkan menjadi tenaga bakti yang tetap mendapat surat keterangan aktif bekerja, juga memilih bungkam

Kendati sudah dihubungi via telepon berkali-kali dan pesan WhatsApp yang dilayangkan pun tidak dijawab.

Dengan perilaku para pejabat tersebut menimbulkan tanda tanya besar terhadap penerbitan surat keterangan aktif bekerja tenaga honorer/Kontrak/tenaga bakti Kantor Sat Pol dan WH Aceh Singkil.

Karena sesuai ketentuan persyaratan seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tahun 2024 ini,

Di poin 8 menerangkan, pelamar memiliki pengalaman dibidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan paling singkat 2 (dua) tahun untuk jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil dan ahli pertama serta paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jabatan fungsional jenjang ahli muda.

Dan dipoin 9 menyebutkan, pengalaman kerja sebagaimana disebutkan di angka 8 (delapan) dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditanda tangani oleh pimpinan unit kerja.

Sebelumnya Kepala Satuan Pol PP/WH Aceh Singkil, Ahmad Yani mengakui, ada sejumlah tenaga honorer/kontrak dijajarannya yang tidak aktif diturunkan menjadi tenaga bakti tidak menerima gaji.

Sementara terkait data personil Sat Pol dan WH Aceh Singkil yang tidak aktif maupun aktif, itu ada pada kepala bidangnya masing-masing, ungkap Ahmad Yani.

Namun sayang, saat wartawan berupaya melakukan konfirmasi terkait hal itu, Kabid dan Kasubbag kepegawaian Kantor Sat Pol dan WH Aceh Singkil, sampai berita ini diturunkan tidak merespon dan bungkam.

Sebagai mana dikatakan sumber dari ratusan tenaga honorer/kontrak/tenaga bakti Kantor Sat Pol dan WH Aceh Singkil, pada tahun sebelumnya, sebagian ada yang sudah tidak aktif bertahun-tahun.

Dedi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *