Depok | HSB – Seorang warga Depok berinisial RT, 63 tahun, mengaku menjadi korban praktik percaloan saat mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Kota Bogor. Permasalahan bermula dari perbedaan domisili antara KTP dan dokumen kendaraan milik RT.
“Saya bolak-balik ke Samsat Bogor, tapi selalu ditolak karena alamat di KTP sudah Depok, sementara STNK masih Bogor,” ujar RT kepada wartawan Senin, 2 Juni 2025.
Setelah tak kunjung menemukan solusi resmi, RT memilih menggunakan jasa seorang calo berinisial A. Calo tersebut mengklaim memiliki jaringan di Samsat dan menjanjikan pengurusan STNK tanpa hambatan, meski alamat tak sesuai. Biaya yang diminta mencapai Rp3,3 juta, dengan pembayaran awal sebesar Rp2 juta.
Namun pada 21 Mei lalu, calo kembali meminta tambahan Rp400 ribu dengan alasan teknis perbedaan alamat. STNK yang dijanjikan pun tak kunjung diberikan. RT hanya menerima selembar resi, dengan dalih “stok kertas STNK habis”. Calo menjanjikan dokumen asli baru bisa diambil pada November mendatang.
“Saya merasa ditipu. Sudah bayar mahal, tapi STNK asli belum juga keluar,” kata RT.
Kasus ini menyingkap dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan Bermotor, yang mewajibkan kesesuaian data identitas pemilik. Dugaan pemalsuan atau manipulasi data juga bisa menjerat pelaku ke ranah pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tak hanya itu, praktik pungutan liar tanpa bukti pembayaran resmi berpotensi melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat, unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam KUHP bisa dikenakan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Samsat Kota Bogor dan Polresta Bogor belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat yang mengalami kasus serupa disarankan melapor ke Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Ombudsman RI, atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
(Deyni)















