Modus Rapi, Aksi Terencana: Curanmor Subuh Digulung Satreskrim Bogor

BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga 2025.

Dalam operasi gabungan bersama unit reskrim polsek jajaran, polisi berhasil menangkap tiga tersangka dan mengamankan puluhan unit kendaraan hasil curian.

PASANG IKLAN

Ketiga tersangka yang diamankan inisial AM di wilayah Sindangbarang, AA di Bogor Selatan, dan AS di Provinsi Banten.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, para pelaku merupakan bagian dari sindikat curanmor yang telah beraksi di lebih dari 50 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, bahkan hingga ke Jakarta.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan 53 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe tanpa dokumen resmi yang diduga kuat merupakan hasil tindak kejahatan,” ujar AKP Aji dalam konferensi pers pada Rabu (11/6).

Modus Operandi: Terorganisir dan Beraksi Saat Subuh

” Pengungkapan kasus ini juga mengungkap pola kerja para pelaku. Mereka beraksi secara berkelompok dengan membagi peran sebagai pemantau, eksekutor (pemetik), dan joki,” beber Aji.

Ia menambahkan, aksi dilakukan secara sistematis pada dini hari antara pukul 02.00 hingga 05.00 WIB. Target utama adalah sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau area permukiman terbuka.

” Pelaku merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci palsu atau kunci leter T yang telah dipersiapkan sebelumnya,” ujarnya.

Barang Bukti: Motor Curian hingga Senjata Tajam

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain:

* 53 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis,
* 14 mata kunci,
* 2 kunci leter T,
* 6 kunci duplikat,
* 2 unit motor Honda Beat warna hitam,
* 2 senjata tajam jenis golok,
* 2 STNK,
* alat hisap sabu,
* dompet berisi identitas pelaku,
* dan sejumlah pakaian yang digunakan saat beraksi.

Motif: Gaya Hidup dan Kejahatan Terencana

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif kejahatan ini diketahui untuk mendukung gaya hidup (life style) para pelaku. Sasaran utama mereka adalah kendaraan bermotor yang diparkir tanpa pengamanan tambahan, terutama di kawasan permukiman padat penduduk.

Pasal Hukum dan Penahanan

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Polresta Bogor Kota dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor, khususnya saat memarkir kendaraan.

“ Kami minta warga menggunakan kunci ganda, memasang CCTV, serta melaporkan aktivitas mencurigakan ke Call Center 110,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan mewujudkan kamtibmas yang kondusif di Kota Bogor.

Tindak Lanjut: Buka Jaringan Lebih Luas

Polresta Bogor Kota memastikan akan melanjutkan proses pemberkasan perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor, serta melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan pelaku lainnya yang diduga masih aktif.

Dalam kesempatan itu juga, pihak Polresta Bogor Kota melalui Kasat Reskrim secara simbolis menyerahkan salah satu unit kendaraan kepada Maya warga Cilebut yang hilang kendaraan jenis N-Max warna biru, tentunya dengan persyaratan melengkapi surat-surat kendaraan yang sempat hilang sejak September 2024 yang lalu.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *