Kota Bogor – Putusan Pengadilan Negeri kota Bogor perkara No.138/Pdt.G/2022 dinilai tidak adil,Pada kasus tersebut diduga ada permainan mafia peradilan sehingga pemilik SHM 787 atas nama Yetty Suryati yang dasarnya tidak terdaftar dan tercatat bisa menang.
Endang mahendra mengatakan kepada media putusan negeri Kota Bogor di duga ada kongkalikong,buktinya dasar alas hak SHM 787 atas nama yetti Suryati bisa di menangkan sebagian,padahal menurut endang,dasar riwayat tanah SHM 787 itu jelas tidak terdaftar di kelurahan,bahkan batas- batas SHM tidak sesuai dengan lokasi.
“Putusan pengadilan PN Bogor No.138/Pdt.G/2022 .
1.mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
2.menyatakan sah berkekuatan hukum atas sertipikat hak milik no 787 luas 2433M2 yang dahulu terletak di arzimar III RT 01 RW 003 kelurahan Tegal gundil kecamatan Bogor utara kota bogor.dengan batas- batas:
– sebelah Utara : jalan gang
– sebelah timur. : Jalan raya arzimar
– sebelah selatan :bangunan rumah
– sebelah barat. : selokan/ kali
3. Menyatakan bahwa bidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 787/Tegalgundil dahulu Bantarjati, yang terletak di Jalan Arzimar III, Rt/Rw.001/003, Kelurahan Tegal gundil dahulu Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, seluas 2433 M2 (dua ribu empat ratus tiga pulu tiga meter persegi), atas nama Yetty Suryati, adalah milik Penggugat;
4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan Girik : C No. 47-01-IX, a/n. Omang bin Warsa, dan asal C. No 2098, Persil 110 D.III. A/n Warsa bin eling, Seluas 1870 M2 (seribu delapan ratus tujuh puluh meter persegi) atas nama Drs. Surahman.W (alias Omang Bin warsa) dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 6858 atas nama Endang Mahendra seluas 1072 M2 (seribu tujuh puluh dua meter persegi) adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;
6. Menyatakan Perbuatan Turut Tergugat I yang menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 6858 atas nama Endang Mahendra (Tergugat II) sehingga masuk dan tumpang tindih dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 787 atas nama Yetty Suryati yang terbit tanggal 1 November 1983 merupakan perbuatan melawan hukum;
7. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, terikat dan tunduk serta patuh terhadap putusan a quo, tanpa satupun dikecualikan;
8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
“Endang mengatakan putusan ini tidak jelas objek lokasi tanah yang sebenarnya,di putusan no 2 lokasi RT.1 RW 03 aja ini sudah jelas salah,yang sebenarnya lokasi tersebut RT 05 RW 9,dan juga batas- batas tanah itu tidak sesuai di SHM 787.
Batas – batas di SHM 787 atas nama yetti Suryati
– sebelah Utara : Bekas E59
– sebelah timur. : Jalan
– sebelah selatan :E59
– sebelah barat. : Kali ciparigi
Dari batas – batas saja sudah berbeda di putusan pengadilan ,dan juga di arzimar 3 tidak ada Egendom 59,setau saya Egendom 59 itu dijalan Padjajaran,sangat jauh sekali sama lokasi arzimar 3,dan juga Di SHM di sebelah barat itu kali ciparigi,yang sebenarnya di lokasi tanah itu adalah kali cilegok.
“Di putusan no 5 bahwa girik C No. 47-01-IX, a/n. Omang bin Warsa, dan asal C. No 2098, Persil 110 D.III. A/n Warsa bin eling, Seluas 1870 M2 tidak mempunyai kekuatan hukum,menurut saya ini sangat aneh , memang nya pengadilan yang bikin dasar surat,saya pikir pengadilan tidak menghormati intansi pemerintah kelurahan,jelas di kelurahan terdaftar dan tercatat,pengadilan malah mengatakan tidak memiliki kekuatan hukum,Menurut saya pengadilan tidak cermat dan tidak teliti dalam menganalisis data dan fakta sebenarnya,”jelasnya.
“Hakim harus memenuhi kode etik profesi haki,sebagaimana di atur dalam putusan bersama ketua mahkamah agung RI dan ketua komisi yudisial RI 04/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang kode etik dan pedoman prilaku hakim,salah satunya harus berprilaku adil,wajib tidak memihak.tegas endang
Ketua Ormas Benteng Padjajaran Dul Samson Samber Nyawa mengatakan Hakim pengadilan tidak paham akan kasus yang dia tangani,,,jangan jangan Dungu juga itu hakim,,bagiamana mungkin seorang hakim tidak memahami kode etik, hakim itu harus tegak lurus dalam menjatuhkan sebuah putusan pidana atau perdata tidak di dasari oleh like or dislike, rasa empati, unsur Amplop dan Gratifikasi,,, menurut saya putusan hakim tersebut cacat hukum,,,saya mendesak agar hakim itu di audit,”tegasnya.
Bayu kuasa hukum mengatakan kepada media saya menduga, ada dugaan mafia hukum dan mafia tanah di PN kota Bogor,Dugaan saya diperkuat dengan putusan pengadilan yang memenangkan penggugat yang mana mereka tidak memiliki riwayat tanah yang jelas bahkan dasar yang mereka gunakan penerbitan SHM tidak tercatat dan terdaftar di kelurahan,”ujarnya.
Dengan begitu, Bayu menduga ada yang tidak beres dengan putusan Majelis Hakim tersebut. “Logika saya jika putusan tidak sesuai dengan undang-undang, berarti wajar saya menduga terjadi sesuatu mafia hukum dan mafia tanah,” katanya,Bayu menginginkan penegakan hukum benar-benar ditegakkan, yang benar dinyatakan benar dan yang salah dinyatakan salah.
(Red)