Saleh Hidayat: Sidang Perdana Gugatan Perkara Perdata Para Ahli Waris Natadipura Terhadap pihak Pemerintah Ditunda

Sukabumi – Sidang perdana gugatan perkara perdata nomor 34/Pdt.G/2025/PN.Cbd antara Para Ahli waris Natadipura sebagai Penggugat, dengan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Sukabumi sebagai Tergugat 1, dan kementerian keuangan Cq Kantor Pajak pratama sukabumi sebagai Tergugat 2.

Hari ini sidang perdana gugatan perdata, namun sayang tergugat 1 Bapenda tidak hadir, Tadi hanya ada satu pihak yang hadir, yaitu dari kantor pajak Pratama sebagai tergugat 2, ujar kuasa Hukum para ahli waris Natadipura Saleh Hidayat, S.H seusai menghadiri sidang perdananya di PN Cibadak pada Rabu 16 Juli 2025.

PASANG IKLAN

Juga BPN Kabupaten Sukabumi sebagai Turut Tergugat 1 dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai turut tergugat 2 tidak hadir, sehingga sidang pemeriksaan perkara ditunda.

Karena pihak Tergugat 1 yakni Bapenda Pemda Kabupaten Sukabumi tidak hadir, juga BPN dan KPK sebagai turut tergugat tidak hadir. Namun demikian majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini masih bisa memberikan kesempatan kepada pihak yang tidak hadir untuk dipanggil kembali dengan patut dan sah secara hukum, untuk kemudian dapat hadir dalam jadwal sidang berikutnya, yakni pada hari jumat tanggal 1 Agustus 2025 bertempat di gedung PN Cibadak, terang Saleh.

Dijelaskan lagi Saleh, Saya selaku kuasa hukum Para Penggugat, yakni Para Ahli waris Natadipura perlu menjelaskan bahwa pokok gugatan kita sebenarnya menguntungkan bagi Pemda Kabupaten Sukabumi selaku Tergugat 1 dan Kantor pajak pratama sukabumi, yakni mau membayar pajak PBB dan PPH atau BPHTB waris terkait harta warisan tanah seluas 630 hektar peninggalan almarhum Natadipura.

Karena pajak yang akan kita bayar kurang lebih 7 milyar dengan asumsi perhitungan NJOP 20.000 permeter. Bukankah pajak itu sebagai sumber pendapatan negara, kan ini perkara memang menjadi unik dan menarik, Rakyat mau taat bayar pajak harus berjuang berliku melalui gugatan, ujarnya.

Padahal harusnya dan biasanya pihak pemerintah selalu mengejar ngejar dan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk taat bayar pajak, sehingga melakukan sebuah operasi hukum, atau skema hukum untuk memaksa rakyat agar taat bayar pajak, tetapi kali ini lain ceritanya, malah rakyat yang menggugat untuk bayar pajak, pungkasnya.

Resty Ap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *