Rapat Darurat di PN Cibinong: PPK Soroti Besi Tak Sesuai RAB dan Dugaan Kegagalan Struktur

Bogor | HSB – Proyek rehabilitasi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Cibinong senilai Rp14,39 miliar kembali menjadi sorotan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Riza Juangsa Rahmat, menggelar rapat teknis mendesak pada Senin, 21 Juli 2025, untuk menanggapi serangkaian temuan di lapangan, termasuk dugaan kegagalan struktur pada tiang kolom dan penggunaan material yang menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Rapat yang berlangsung di salah satu ruangan PN Cibinong ini dihadiri oleh Sekretaris Pengadilan, penyedia jasa CV Fika Mulya, konsultan pengawas dari CV Samudra Hayati, serta tim perencana. Dalam forum tersebut, Riza secara tegas menegaskan bahwa segala kekurangan volume besi akibat penggunaan material yang tidak sesuai harus ditanggung penuh oleh penyedia jasa.

PASANG IKLAN

“Itu risiko dari kontraktor. Tidak ada biaya tambahan dari APBD untuk menutupi kekurangan volume besi,” tegas Riza.

Ia juga meminta konsultan pengawas dan perencana terlibat aktif dalam pengawasan setiap perubahan teknis di lapangan.

“Sebagai PPK, saya merasa cemas. Semua perubahan yang tidak termasuk dalam dokumen perencanaan harus dibuat pernyataan tertulis yang diketahui bersama,” lanjutnya.

Isu serius lainnya muncul terkait tiang kolom bangunan yang diduga mengalami keropos dan berpotensi gagal struktur. Tim teknis dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Andi, menyebutkan bahwa kerusakan telah diperbaiki menggunakan material perbaikan seperti Sika. Namun, upaya penambalan itu belum tentu menyelesaikan masalah mendasar struktur.

“Jika perencana menyatakan struktur tetap aman, maka penambahan besi dan penebalan kolom akan kami coret melalui addendum. Namun jika perlu dilakukan, media akan dilibatkan untuk memastikan transparansi,” kata Andi.

Proyek rehabilitasi gedung PN Cibinong ini memiliki masa pelaksanaan 195 hari kalender dan didanai penuh oleh APBD Kabupaten Bogor tahun 2025. Serangkaian temuan teknis yang muncul sejak awal pengerjaan menimbulkan pertanyaan soal kualitas perencanaan dan efektivitas pengawasan teknis di lapangan.

Meski belum ada pembayaran yang dilakukan hingga berita ini diturunkan, pihak PPK meminta seluruh perubahan teknis di luar dokumen kontrak harus dikunci dengan berita acara resmi. Praktik ini diharapkan bisa mencegah adanya klaim tambahan anggaran atau potensi manipulasi pekerjaan di tengah jalan.

Kini, publik menanti sikap tegas pemerintah daerah dan aparat hukum untuk memastikan proyek bernilai miliaran rupiah ini berjalan sesuai standar teknis dan tidak menjadi proyek “tambal sulam” yang menyembunyikan potensi kegagalan struktur.

(Deva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *