Proyek Rp570 Juta Tanpa Konsultan, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Disorot

Bogor | HSB – Proyek pengadaan dan pemasangan saluran U-ditch milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Pekerjaan senilai Rp570 juta yang berlokasi di Jalan Pintu Ledeng, Cabang Ciomas, itu disebut dilaksanakan tanpa keterlibatan konsultan perencana maupun konsultan pengawas, sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan pemerintah.

Proyek yang tercatat dengan Nomor Kontrak 481/PERUMDA.E00/KB/VII/2025 dan SPMK Nomor 493/PERUMDA.D00/KB/VII/2025 ini mulai dikerjakan sejak 21 Juli 2025 dan dijadwalkan selesai pada 5 Oktober 2025. Pelaksana proyek adalah CV Eka Cipta Prestasi, dengan masa kerja selama 90 hari kalender. Senin 28 Juli 2025.

PASANG IKLAN

Namun dari informasi di lapangan dan dokumen yang terpampang, tidak ditemukan nama perusahaan konsultan perencana maupun pengawas sebagaimana lazimnya dalam pekerjaan konstruksi yang bersumber dari keuangan negara atau daerah.

Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah mengatur bahwa pekerjaan konstruksi harus melibatkan konsultan perencana dan konsultan pengawas secara terpisah untuk menjamin kualitas dan akuntabilitas pekerjaan. Selain itu, dalam proyek-proyek milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance) seharusnya menjadi acuan.

“Kalau tidak ada konsultan perencana dan pengawas, potensi penyimpangan bisa sangat tinggi. Bisa terjadi ketidaksesuaian spesifikasi teknis, bahkan pekerjaan yang tidak efisien dan merugikan keuangan daerah,” kata seorang ahli konstruksi yang enggan disebut namanya.

Pihak Perumda Tirta Kahuripan hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, manajemen tidak merespons.

Ketidakhadiran konsultan dalam proyek ini menimbulkan sejumlah pertanyaan publik, terutama soal bagaimana proses perencanaan dan pengawasan teknis dijalankan. Apakah proyek berjalan hanya berdasarkan desain internal tanpa review independen? Bagaimana kontrol mutu pekerjaan dilakukan?

Lembaga pengawas dan inspektorat daerah diharapkan segera melakukan telaah atas pelaksanaan proyek tersebut. Sebab dalam konteks transparansi dan akuntabilitas publik, setiap proyek infrastruktur yang didanai dari uang negara baik APBD maupun anggaran BUMD wajib memenuhi standar tata kelola proyek yang benar.

(Dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *