Bogor | HSB – Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Tonjong, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Bogor, patut Dipertanyakan. Dari hasil penelusuran lapangan, proyek ini diduga tidak memenuhi sejumlah ketentuan mendasar yang semestinya menjadi standar pekerjaan konstruksi pemerintah. Kamis, (25/09/2025).
Pertama, ketiadaan papan informasi proyek menimbulkan tanda tanya besar. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi, setiap proyek pemerintah wajib memasang papan informasi berisi nama kegiatan, anggaran, pelaksana, serta jangka waktu pengerjaan. Ketiadaan papan informasi bisa mengarah pada dugaan kurangnya transparansi penggunaan anggaran.
Kedua, aspek keselamatan kerja tampak diabaikan. Para pekerja terlihat tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) standar, seperti helm proyek, sepatu safety, maupun sarung tangan. Hal ini jelas bertentangan dengan aturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.08/MEN/VII/2010.
Mengabaikan aturan ini tidak hanya membahayakan pekerja, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan kontraktor terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Selain itu, sejumlah warga setempat mempertanyakan kualitas material yang digunakan. Sebab, konstruksi TPT yang dikerjakan tanpa pengawasan ketat berpotensi menghasilkan bangunan yang tidak kokoh, cepat retak, atau bahkan ambruk dalam hitungan tahun.
Proyek TPT ini seharusnya menjadi bagian dari upaya mitigasi longsor dan penguatan struktur tanah di wilayah Desa Tonjong. Namun, jika dikerjakan tanpa perencanaan matang, pengawasan memadai, serta pemenuhan standar teknis, maka manfaatnya diragukan dan justru berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan. (DevChoz)