Bogor | HSB – Pemasangan tiang dan kabel jaringan internet secara sembarangan mulai menuai keluhan warga. Salah satunya terjadi di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. Seorang pemerhati kebijakan publik sekaligus pemilik media nasional bogorinfo.com, Suherman, memprotes keras pemasangan kabel Wi-Fi yang melintas pekarangan rumahnya tanpa izin.
Suherman mengatakan, kabel jaringan Wi-Fi tersebut dipasang terlalu dekat dengan bangunan rumahnya dan mengganggu pemandangan. Ia menilai tindakan penyedia jasa internet itu tidak hanya melanggar etika, tetapi juga aturan yang berlaku.
“Saya menolak jaringan kabel Wi-Fi ini melintasi rumah saya,” ujar Suherman, yang juga Pimpinan Redaksi media online nasional tersebut, dengan nada kesal, Minggu, 28 September 2025.
Menurutnya, pihak penyedia jasa tidak pernah meminta izin sebelum memasang kabel di atas lahan miliknya. Ia menegaskan bahwa proyek tersebut adalah kegiatan bisnis swasta, sehingga tidak semestinya merugikan masyarakat.
“Ini kan pekerjaan swasta, bukan pemerintah. Mereka tujuannya bisnis, tapi jangan asal pasang kabel yang mengganggu rumah warga tanpa izin terlebih dahulu,” katanya.
Suherman meminta pihak penyedia untuk memindahkan kabel tersebut agar tidak melintas di atas bangunannya.
“Posisi kabelnya terlalu masuk ke dalam, sehingga mengganggu bangunan saya. Saya minta dipindahkan,” ujarnya.
Pemasangan kabel serat optik atau jaringan sejenis yang digunakan penyedia internet seharusnya mengacu pada peraturan daerah serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam Pasal 13 disebutkan, penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan/atau bangunan milik perseorangan untuk pembangunan jaringan hanya setelah ada persetujuan antara para pihak.
Kasus di Kemang ini memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap pemasangan jaringan internet oleh pihak swasta. Padahal, aturan hukum telah mengatur perlunya persetujuan pemilik lahan sebelum pemasangan dilakukan. (Red)















