Kukar — Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah sekaligus toko sembako milik warga di Jalan Mangkuraja RT 65, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong.
L Peristiwa yang terjadi pada Jumat dini hari tersebut sempat membuat warga sekitar resah, mengingat pelaku beraksi saat pemilik rumah sedang tertidur.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial BS, seorang pria berusia 54 tahun yang berdomisili di Kota Samarinda. Dari catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis yang telah berkali-kali terlibat kasus serupa di beberapa wilayah.
Berdasarkan keterangan pelapor, pelaku memasuki rumah dengan cara mencongkel jendela depan sekitar pukul 03.00 WITA. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga di ruang tengah, antara lain dua unit telepon genggam, uang tunai Rp1 juta, serta kunci kontak sepeda motor.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menemukan kunci bangunan toko sembako yang berada tepat di depan rumah korban. Dengan memanfaatkan kunci tersebut, pelaku berpindah ke toko dan mengambil aneka barang dagangan seperti sabun, mie instan, kopi, gula, hingga rokok dengan total kerugian mencapai jutaan rupiah. Uang tunai Rp300 ribu yang berada di meja kasir juga ikut digasak.
Rekaman CCTV milik ketua RT menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan awal. Dalam rekaman tersebut tampak pelaku tidak beraksi sendiri, dan menggunakan mobil Avanza putih yang diparkir tepat di depan toko sebelum melakukan aksi pencurian.
Tim Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara yang dipimpin Iptu Pricilia Lowensky dibantu tim Garangan Polsek Loa Janan segera bergerak setelah menerima laporan. Penyisiran dilakukan mulai dari wilayah Tenggarong hingga Samarinda. Informasi penting kemudian datang dari Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang mendapati pelaku sedang menuju wilayah Km. 28 Desa Batuah.
Pada pukul 10.31 WITA, kurang dari 8 jam setelah kejadian, tim gabungan berhasil mencegat dan mengamankan pelaku beserta barang bukti di Desa Batuah, Loa Janan. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berbagai jenis barang hasil curian, di antaranya 2 unit handphone, Sabun berbagai merek dan ukuran, Mie instan berbagai jenis, Beras 25 kg, Kopi, teh, susu sachet, Rokok dari berbagai merek dan Uang tunai. Total barang bukti diperkirakan bernilai lebih dari tiga juta rupiah.
Pelaku Ternyata Residivis
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku bukan orang baru dalam kasus kejahatan pencurian. Ia telah tercatat melakukan tindak pidana serupa pada tahun 2012 di Samarinda, 2019 di Tenggarong, dan 2021 di Balikpapan.
“Pelaku ini sudah berulang kali melakukan tindakan yang sama. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Iptu Lowensky.
Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Ecky Widi Prawira memastikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan warga dan menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami bekerja cepat untuk menangani laporan masyarakat. Terima kasih kepada warga dan jajaran Polsek Loa Janan yang turut membantu sehingga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” ujarnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama pada malam hari, serta memastikan keamanan rumah sebelum beristirahat. Warga juga diharapkan segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Kutai Kartanegara berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman kembali kepada masyarakat Loa Ipuh dan sekitarnya.
(Red)















