Keputusan Pengadilan Negeri Kota Bogor Dengan Perkara No. 138/Pdt.G/2022/PN.Bogor Keliru

Bogor (HSB) – Bahwa, Para Pembanding d/h Para Tergugat berkeberatan dengan pertimbangan hukum PN Bogor pada alinea ke 2 Halaman 45 Putusan PN Bogor No. 138/Pdt.G/2022/PN.Bogor sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, pihak yang Digugat oleh Penggugat adalah pihak yang dianggap telah melanggar hak Penggugat, dan sepenuhnya tergantung pada kehendak Penggugat, maka dengan Digugatnya Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III sebagai pihak, tidak menjadikan perkara ini Eror In Persona, oleh karena itu Eksepsi Gugatan Penggugat Error In Persona, oleh karena itu Eksepsi Gugatan Penggugat Error in Persona tersebut haruslah ditolak”;

PASANG IKLAN

Deni hudaefi SHI.MH mengakatakn kepada media bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam memberikan pertimbangannya tidak menggunakan dan melaksanakan asas Hukum yang tepat, dan bersifat Asal – asalan dengan tidak mempertimbangkan data dan fakta yang telah di ajukan oleh pihak para Pembanding d/h Para Tergugat seolah-olah Majelis hakim menutup hati, mata dan Telinga untuk mempertimbangkan kebenaran yang telah di lakukan oleh Para Pembanding d/h Para Tergugat di persidangan Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Bogor. Yang mana sudah jelas-jelas objek yang di gugat oleh Terbanding d/h Penggugat berbeda berdasarkan data Sertifikat Hak Milik No. 787 atas nama Yetty Suryati, C No. 110-02-III/Persil 81 lokasi Objek terletak di Jl. Arzimar 3 Rt. 02 Rw. 03 Kelurahan Tegalgundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, dengan batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara Berbatasan dengan Bekas E. 59
Sebelah Timur Berbatasan dengan Jalan
Sebelah Selatan Berbatasan dengan Bekas E. 59
Sebelah Barat Berbatasan dengan Kali Ciparigi

“Dan sudah jelas batas-batas di sertifikatnya pun tidak sesuai dengan fakta dan data di lapangan, Serta C. No. 110-02-III/Persil 81 sebagai dasar terbitnya sertifikat no.787 atas nama Yetty Suryati tersebut tidak terdaftar dan tidak Terregister di Kelurahan Bantarjati maupun di Kelurahan Tegal Gungil, sehingga kami sebagai Para Pembanding d/h Para Tergugat bertanya-tanya ada apa dengan Majelis hakim di Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Bogor,paparnya

Deni hudaefi mengungkapkan Bahwa berdasarkan keterangan yang di ungkapkan oleh suami Terbanding d/h Tergugat yaitu Yetty Suryati pada saat mediasi pertama tanggal 10 Nopember 2021 di ruangan Mediasi Kantor BPN Kota Bogor, di jelaskan bahwa ketika terjadi jual beli atas sebidang tanah seluas 2433 M2, Terbanding d/h Penggugat tidak pernah bertemu dengan Penjualnya dan Hanya Terima Beres atas pengurusan jual beli tersebut yang dilakukan oleh pak Imam yang di kuasakannya sampai dengan terbitnya sertifikat No. 787 atas nama Yetty Suryati/Penggugat, C No. 110-02-III/Persil 81, dan jual beli itu tidak tahu dengan siapa, sebagai pemilik tanah awal. Karena Pemnading I d/h Tergugat I tidak pernah menjual belikan tanah tersebut kepada siapa pun sejak tahun 1973 sampai sekarang.Bahwa, Para Pembanding d/h Para Tergugat berkeberatan dengan pertimbangan hukum PN Bogor pada alinea ke 2 Halaman 46 Putusan PN Bogor No. 138/Pdt.G/2022/PN.Bgr sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah objek gugatan Penggugat merupakan objek yang berbeda dengan tanah milik Tergugat I dan Tergugat II, maka terlebih dahulu harus dibuktikan dengan pemeriksaan pokok perkara, demikian juga halnya dengan perbuatan yang dilakukan oleh Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III, apakah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau tidak maka harus dibuktikan dengan pemeriksaan pokok perkara, oleh karena Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III sudah memasuki pokok perkara maka eksepsi-eksepsi tersebut patut untuk ditolak.

Bahwa, Para Pembanding d/h Para Tergugat berkeberatan dengan pertimbangan hukum PN Bogor pada alinea ke Halaman 47 Putusan PN Bogor No. 138/Pdt.G/2022/PN.Bogor sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa Turut tergugat II dan Turut Tergugat III dalam Objek ( Error In Objecto) dengan alasan bahwa terhadap Objek yang diduga Overlapping tersebut Diatas terdapat perbedaan letak dan batas-batas antara sebagainama disebutkan oleh Penggugat dalam Gugatannya dangan Fakta dilapangan. Penggugat menyebutkan bahwa objek terletak di Rt. 001 Rw. 003 (sebelum Pemekaran Rt. 01/RK.IX) sementara faktanya terletak di Rt. 005 Rw. 009, selain itu batas yang tercantum dalam sertifikat Penggugat di sebutkan Selokan sementara dilapangan adalah Kali Cilegok.

Bahwa dalam memberikan pertimbangannya Majelis hakim tingkat pertama berusaha untuk mengkaburkan Eksepsi dari Para Pembanding d/h Para Tergugat, yang mana majelis hakim menjelaskan di dalam Gugatan Terbanding/Penggugat terkait batas-batas tanah yaitu selokan, bahwa dalam sertifikat milik Terbanding d/h Penggugat 787 atas nama Yetty Suryati, C No. 110-02-III/Persil 81 di tulis Kali Ciparigi, bukan selokan, dan faktanya itu adalah kali Cilegok sesuai dengan batas-batas SHM Milik Pembanding II d/h Tergugat II yaitu berdasarkan, SHM No. 6858 atas nama Endang Mahendra dan objek tersebut terletak di Arzimar 3 Rt. 005 Rw. 009 Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor seluas _+ 1072 M2 (Seribu Tujuh Puluh Dua Meter Persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara Berbatasan dengan tanah milik Ambari
Sebelah Timur Berbatasan dengan tanah milik Prijadi
Sebelah Selatan Berbatasan dengan Jalan
Sebelah Barat Berbatasan dengan kali Cilegok

Bahwa yang menjadi petunjuk batas-batas dalam pembelian tanah tersebut sampai dengan terbitnya Sertifikat No. 787 atas nama Yetty Suryati/ Terbanding d/h Penggugat, C No. 110-02-III/Persil 81, itu bukan oleh Pemilik/penjual, akan tetapi dilakukan oleh saudara Imam yang di tunjuk oleh Terbanding d/h Penggugat sebagai penerima kuasa dalam jual beli.

Bahwa dasar terbitnya sertifikat No. 787 atas nama Yetty Suryati/ Terbanding d/h Penggugat, C No. 110-02-III/Persil 81, seharusnya ada alas hak berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) antara Yetty Suryati/ Terbanding d/h Penggugat dengan Si Penjual, akan tetapi di sertifikatnya tidak ada keterangan jual beli dari siapa pun, mohon Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Bandung memeriksa kembali Surat SHM No. 787 atas nama Yetty Suryati/ Terbanding d/h Penggugat dalam ke absyahannya Sertifikat tersebut.

lanjut Deni,dalam hal ini Majelis Hakim tingkat Pertama terlihat berusaha memanipulasi data dan fakta yang terjadi sebenarnya, sementara Majelis hakim sendiri terjun langsung kelapangan untuk melihat objek sengketa tersebut dan disaat di lapangan Majelis hakim melihat dan mendengar langsung bahwa batas-batas objek yang ada di sertifikat milik Terbanding d/h Penggugat tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SHM No . 787 atas nama Yetty Suryati. Dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara Berbatasan dengan Bekas E. 59
Sebelah Timur Berbatasan dengan Jalan
Sebelah Selatan Berbatasan dengan Bekas E. 59
Sebelah Barat Berbatasan dengan Kali Ciparigi

Bahwa di SHM No . 787 atas nama Yetty Suryati di jelaskan berbatasan dengan Bekas E. 59, sementara di lokasi tersebut tidak ada E. 59. Dan di SHM Terbanding d/h Penggugat di tuliskan Kali Ciparigi.

Deni hudaefi berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Bandung untuk dapat mengoreksi dan menelaah kembali fakta dan data yang telah di ajukan oleh Para Pembading d/h Para Tergugat dan Terbanding d/h Penggugat dalam pembuktian yang telah di ajukan oleh Para Pihak di persidangan Pengadilan tingkat pertama. Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama Sungguh tidak cermat dan tidak teliti dalam menganalisis data dan fakta yang telah di ajukan oleh para pihak yang berperkara di persidangan.

Bahwa apa yang telah di pertimbangkan oleh Majelis hakim tingkat pertama, telah keliru dan tidak bersifat adil kepada Para Pembanding d/h Para Tergugat, karena Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan sesuai dengan data dan fakta hukum, serta kesaksian yang telah di ajukan oleh Para Pembanding d/h Para Tergugat di Persidangan tingkat pertama, Perihal keadilan dan kebenaran yang harus di tegakkan oleh Majelis hakim Tingkat Pertama. Dan Majelis hakim tingkat pertama menutup hati dan mata dengan mengabaikan semua alat bukti yang telah di ajukan oleh Para Pembanding d/h Para Tergugat. Ungkapnya.

Endang Mahendra Kepala bidang Media dan Komunikasi Lembaga Aliansi Indonesia Jawa Barat Mengatakan pada Awak Media bahwa Putusan Pengadilan Negeri Bogor Diduga ada Kongkalikong, buktinya sudah jelas Sertipikat Yetti 787 alas Hak nya tidak tercatat dan tidak terdaftar di Kelurahan Tegal Gundil maupun Bantar Jati, Batas Tanah nya juga sudah berbeda, tapi di menangkan menurut saya ini Aneh Pengadilan Negeri Kota Bogor tidak Menganggap surat keterangan dari Kelurahan , padahal Kelurahan adalah Intansi Pemerintah.

“Tapi dengan Putusan Pengadilan Kota Bogor, kami akan terus berupaya untuk menempuh jalur Hukum, Pengadilan Tinggi Bandung, mudah2an di Pengadilan Tingkat Tinggi Bandung Keadilan bisa di tegakan, Tutupnya (Bambang )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *