Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

PELALAWAN (HSB) – Satresnarkoba Polres Pelalawan kembali menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Selasa (23/05) kemarin.

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Rejoice Benedicto Manalu STrk SIK membenarkan peristiwa penangkapan tersebut, saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan.

Bermula saat tim mendapatkan info dari masyarakat, bahwa di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan sering terjadi transaksi narkotika.

“Dari info masyarakat tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan menuju lokasi di maksud. Kemudian pada Selasa (23/5/ 2023), pukul 22.00 WIB, tim melihat ada seorang yang di curigai mengendarai motor,” kata Kasat, Kamis (25/05).

Tim memberhentikan motor tersebut dan terlihat seseorang dari pelaku membuang sebuah bungkusan yang di curigai. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan setelah berusaha mencari barang yang dibuang oleh tersangka.

“Berkat kejelian tim, barang yang dibuang oleh salah seorang tersangka yaitu 1 (satu) paket sabu yang dibungkus plastik bening klep Merah berhasil ditemukan dilokasi penangkapan. Selain paket sabu,tim juga berhasil mengamankan RS dan NW serta 1 (satu) unit sepeda motor RX-KING warna Merah dengan Nopol BK 6761 JZ dan 1(satu) unit handphone android merek Oppo warna Tosca,” terang Iptu Rejoice.

Saat di tanya oleh petugas, salah seorang tersangka mengaku bahwa paket sabu tersebut di peroleh dari GD (DPO).

“Tidak perlu waktu lama, tim langsung membawa ke dua tersangka RS dan NW serta barang bukti ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kasat.

 

(ES/HPP)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *