Depok | HSB – Pengadilan Negeri (PN) Depok mulai menggelar sidang kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan publik akhir Desember 2024 lalu. Korban adalah seorang pria paruh baya yang ditemukan tewas di pinggir Jalan Raya Ciputat-Parung, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Pantauan DANDAPALA pada Rabu (4/6/2025), sidang perdana berlangsung di Ruang Sidang 4 PN Depok, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Andry Eswin Sugandhi Oetara, dengan anggota Ira Rosalin dan Zainul Hakim Zainuddin.
JPU Rahmawati yang diwakili Selfia Ayunika Nilamsari membacakan dakwaan terhadap terdakwa Khaerudin alias Udin. Dalam dakwaan, JPU memaparkan kronologi kejadian yang terjadi pada Senin (30/12/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.
Menurut JPU, insiden bermula saat terdakwa usai makan di sebuah warung di kawasan Jalan Raya Ciputat-Parung. Terdakwa melihat sebuah mobil terparkir dengan kaca depan terbuka, dan di dalamnya terdapat korban, Ginoto Wachidi, yang tengah menyorotkan lampu senter ke arah dalam mobil.
Terdakwa lalu menghampiri korban dan meminta rokok. Setelah korban menjawab tidak punya, terdakwa beranjak pergi. Namun, korban diduga melempar batu yang mengenai kaki terdakwa, memicu pertengkaran antara keduanya.
Dalam kondisi panik, terdakwa yang membawa sebilah golok kemudian membacok korban berkali-kali hingga terjatuh di pinggir jalan. Meski korban telah tersungkur, terdakwa terus menganiaya hingga korban tidak sadarkan diri.
Melihat warga mulai berdatangan, terdakwa melarikan diri ke area tanah kosong dan membuang golok yang digunakan untuk menyerang korban. Namun tak lama kemudian, terdakwa berhasil ditemukan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Bojongsari, Depok.
“Primair, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Subsidair, Pasal 338 KUHP. Lebih subsidair, Pasal 351 ayat (3) KUHP,” ujar JPU Selfia saat membacakan dakwaan.
Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Majelis Hakim pun menutup sidang dan menjadwalkan lanjutan sidang pada Rabu (11/6/2025) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penuntut Umum.
(TIM FORSIMEMA)