Bogor | HSB – Dugaan kelalaian dalam proses pengecoran proyek rehabilitasi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, menuai sorotan. Salah satu tiang kolom pada bangunan tersebut diduga mengalami kegagalan struktur. Pengamat dari Ikatan Ahli Konstruksi Indonesia (IAKI), Nurhadi Pakaya, menyebut mutu pengerjaan proyek itu mengkhawatirkan.
“Kalau bentuknya seperti itu, sudah masuk kategori gagal konstruksi,” ujar Nurhadi saat dihubungi pada Senin, 7 Juli 2025. Ia merujuk pada dokumentasi foto yang menunjukkan kondisi besi tulangan yang tampak mencolok keluar dari permukaan beton. “Kemungkinan besar vibrator tidak digunakan secara maksimal saat pengecoran,” katanya.
Menurut Nurhadi, rongga atau kekosongan pada pengecoran struktur utama seperti tiang kolom sangat mempengaruhi daya tahan bangunan. Ia menegaskan bahwa metode penambalan tidak dapat dijadikan solusi teknis. “Harus dibongkar dan dicor ulang. Kalau ditambal, tetap tidak menjamin kekuatan. Bisa bengkok nanti,” ujarnya. Ia juga menambahkan, sekalipun dilakukan atas seizin pengawas, kesalahan seperti itu tetap dikategorikan sebagai cacat struktur.
Masalah proyek tidak berhenti pada mutu pengecoran. Awak media menemukan adanya indikasi penggunaan material besi yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Berdasarkan pantauan di lokasi, besi ulir TS 420B berdiameter 16 mm yang tersedia tidak seluruhnya digunakan untuk struktur utama. Di sejumlah titik bangunan, terutama sisi samping gedung, ditemukan besi ulir TS 280 material dengan spesifikasi lebih rendah dipasang untuk tiang kolom.
Saat dikonfirmasi, mandor lapangan bernama Sam mengklaim bahwa besi TS 420B digunakan sesuai peruntukannya. “Besi TS 420B itu untuk ring balok dan tiang kolom,” ujar Sam singkat, Jumat, 11 Juli 2025. Namun, ia tidak memberikan penjelasan ketika ditunjukkan bukti visual penggunaan besi TS 280 pada tiang kolom.
Proyek rehabilitasi Gedung PN Cibinong digarap oleh CV Fika Mulya dengan nilai kontrak Rp14,39 miliar. Konsultan pengawas tercatat adalah CV Samudra Hayati. Proyek ini dijadwalkan rampung dalam 195 hari kalender.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Riza Juangsah Rahmat, menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut. “Kami akan cek langsung ke lapangan dan segera mengeluarkan surat teguran kepada konsultan pengawas terkait mutu pengecoran,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin, 14 Juli 2025. Seperti dikutip dari laman resmi Beritakita.id
Ia juga menyebut tim teknisnya tengah memverifikasi dugaan penggunaan besi tidak sesuai spesifikasi. “Apabila tidak sesuai dengan RAB, kami minta konsultan pengawas memerintahkan kontraktor untuk mengganti dan memperbaiki sesuai kontrak,” kata Riza.
(Dev)















