Bogor l HSB – Papan kegiatan proyek pembangunan saluran air (U-Ditch) di Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, memunculkan tanda tanya. Meski memuat jenis pekerjaan, volume, sumber anggaran hingga nama pelaksana, namun tidak terlihat keterangan tanggal dimulainya pekerjaan. Senin, (8/9/25).
Ketiadaan informasi mendasar itu menimbulkan dugaan adanya kamuflase transparansi. Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib menyertakan papan informasi secara lengkap, mulai dari nilai kontrak, waktu pelaksanaan, hingga jangka waktu pekerjaan.
Proyek senilai Rp695 juta lebih itu bersumber dari Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Kabupaten Bogor, dengan pelaksana CV Abdi Mahyra Karya dan durasi pekerjaan 25 hari. Namun, tanpa informasi tanggal mulai dan selesai, publik sulit melakukan kontrol sosial terhadap progres proyek.
Apakah proyek ini memang dapat sepenuhnya dikerjakan oleh pihak ketiga (CV) tanpa melibatkan unsur swakelola masyarakat? Sebab, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan turunannya, pengadaan di level desa pada prinsipnya mengedepankan padat karya tunai yang melibatkan warga setempat, kecuali untuk pekerjaan yang sangat teknis.
Minimnya kejelasan pada papan proyek ini bisa memunculkan tafsir liar di masyarakat. Apakah pelaksanaan proyek benar-benar sesuai aturan pusat maupun daerah, ataukah hanya sekadar formalitas yang membuka ruang dugaan praktik penyamaran informasi?
Dalam konteks keterbukaan informasi publik, desa seharusnya tidak setengah hati. Transparansi adalah pintu masuk kepercayaan warga terhadap pemerintahnya.
Hingga berita ini ditulis redaksi masih melakukan verifikasi kepada pihak-pihak terkait. (Dev)